ATAMBUA,flobamorata.com- Sekda Kabupaten Belu, Provinsi NTT, Johanes Andes Prihatin, SE. M.Si mengatakan, era transformasi sistim digital saat ini sangat mempermudah kerja birokrasi. Untuk itu adaptasi dari sistim manual ke digital menjadi hal wajib untuk dikembangkan dalam sistim kerja era modern.
“Apa yang kita ketahui hari ini, baik pengetahuan dan ketrampilan yang kita miliki, mungkin sudah tidak relevan lagi di hari-hari kedepan. Hal ini juga terjadi pada teknologi informatika yang makin hari makin berkembang dengan pesat sehingga kita wajib adaptasi dengan mengikuti pola perkembangan yang ada” ungkapnya dalam sambutan saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Dasawisma, E-Posyandu dan Sideka-NG bagi Aparatur Lingkup Pemerintah Kabupaten Belu di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Rabu, 15 Maret 2023.
Dijelaskannya, dalam RPJMD 2022-2026, tertuang salah satu agenda perioritas pembangunan pemerintah, yakni mewujudkan reformasi birokrasi berbasis teknologi informasi.
“Disini kita ingin mempersiapkan birokrat handal yang melek IT untuk membantu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ini bukan suatu pekerjaan yang gampang dan bukan sesuatu yang sulit dan ini menjadi tantangan bagi kita semua,” ujarnya.
Menurutnya, tantangan yang kita hadapi saat ini adalah bagaimana membangun budaya kerja di era digital. Bahwa akselerasi transformasi digital saat ini tidak hanya terkait aspek teknis teknologi, tetapi juga aspek budaya.
“Bagaimana kita meninggalkan sesuatu yang bertahun-tahun, untuk kita bertransformasi menuju yang ramah digital. Disisi lain, hampir semua aspek kehidupan kita saat ini tidak bisa lepas dari digitalisasi. Contoh HP sebagai perangkat yang memudahkan kita dalam konteks digitalisasi memang sudah tidak bisa ditolak lagi, artinya digitalisasi sudah menjadi bagian dari kehidupan kita,” terangnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.