BETUN,flobamorata.com- Usai dilaunching beberapa waktu oleh oleh Bupati Malaka, DR. Simon Nahak, S.H, M.H, eksistensi Beras Nona Malaka dan Fore Lakateu saat ini menunjukan progress perkembangan yang baik. Sebagai embrio dari program Swasembada Pangan Pemkab Malaka, Beras Nona Malaka dan Fore Lakateu diharapkan mampu menjadi ikon pangan bagi Renu Rai Malaka.
Dinas Pertanian Kabupaten Malaka sebagai badan teknis yang mengatur soal ini juga terus berbenah. Bahkan pemantauan soal luasan lahan milik masyarakat, kinerja para Kelompok Tani (Poktan) serta target dari program dengan rencana terukur terus dilakukan.
Kepada wartawan di Malaka pada Selasa, 3 Oktober 2023, Kepala Dinas Pertanian Malaka, drh. Januaria Maria Seran menjelaskan secara detail akan Beras Nona Malaka dan Fore Lakateu. Dijelaskannya, pemerintah melalui Dinas Pertanian saat ini terus melakukan intervensi kepada para petani, dengan memberikan bantuan benih, pupuk, obat-obatan serta pendampingan utuh dari para penyuluh lapangan.
“Tujuan kami intervensi agar komoditi yang dikembangkan dalam hal ini padi sawah dan kacang hijau agar bisa menghasilkan produksi yang baik dengan tingkat produktivitas yang tinggi. Apabila kondisi ini berjalan baik, maka ketersediaan gabah untuk beras Brand Nona Malaka dan Kacang hijau untuk Brand Fore Lakateu bisa terjamin produksi dan ketersediaannya,” jelasnya.
Gabah yang dihasilkan oleh masyarakat menurutnya, dibeli oleh offtaker dengan harga Rp 5.500 per kilogram pada Musim Tanam 1 2022-2023. Harga tersebut adalah harga gabah tertinggi sepanjang sejarah yang dijual oleh petani. Sebab sebelumnya gabah pada pasaran petani di Malaka hanya berkisar pada angka Rp. 3000 hunga Rp. 4500 per kilogram.
Terkait dengan luas lahan yang diintervensi dengan bantuan pada Musim Tanam 1 [2022-2023] dari komoditi Padi Sawah sebesar 3.500 hektar, dengan Jumlah Poktan sebanyak 291 Poktan yang tersebar di enam kecamatan dengan rincian sebagai beriut.
- Kecamatan Weliman (83 Poktan)
- Kecamatan Malaka Tengah (104 Poktan)
- Kecamatan Malaka Barat (48 Poktan)
- Kecamatan Kobalima (29 Poktan)
- Kecamatan Laenmanen (18 Poktan)
- dan Kecamatan Io Kufeu (9 Poktan)
“Dari 129 Poktan untuk musim tanam pertama khusus Beras Nona Malaka kita memperoleh gabah sebanyak 196.464 kilogram dan dibeli dengan harga Rp. 5.500 per kilogram gabah kering giling. Sehingga dari hasil tersebut ada keuntungan yang dinikmati masyarakat sebesar Rp 1.80 Miliar pada musim tanam pertama kemarin,” jelasnya.
Menurutnya, bicara tentang branding artinya bicara tentang cita rasa. Terkait hal ini Dinas Pertanian Malaka sangat serius memperhatikan hasil produk secara maksimal. Selain memberikan bantuan benih, pupuk dan obat-obatan serta pendampingan, Distan Malaka harus memastikan bahwa gabah yang diofftaker harus benar-benar gabah dari Varietas Ciherang, merupakan varietas yang tercantum dalam merk dagang yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM.
Untuk musim tanam Oktober hingga Maret [2022-2023] luasan yang diintervensi sebesar 3,500 hektar dengan target produktivitas 6,5 Ton/Hektar maka dihasilkan kurang lebih 22.750 Kg Gabah Kering Giling.
Musim Tanam April September 2023 MT II luasan yang di intervensi kurang lebih 950 hektar dengan target produktivitas sebesar 6 ton per hektar, maka akan dihasilkan 5.700 kilogram. Sehingga total produksi Gabah Tahun 2023 yang berasal dari Intervensi Pemerintah kurang lebih 28.450 GKG. Data ini belum termasuk luasan tanam swadaya dari masyarakat sendiri. Sehingga estimasi ketersediaan beras hanya dari bantuan pemerintah kurang lebih 18.777 kilogram beras.
Apabila semua berjalan dengan baik, jika kita komparasi dengan Jumlah Jiwa sebanyak 192.363 Jiwa dengan konsumsi beras sebanyak 114,6 per per tahun, maka untuk satu tahun kita membutuhkan 22.044 kilogram beras.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.