ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Soal Dana Seroja Malaka, Silahkan Tanya Pak Gabriel

Reporter : ADMINEditor: ADMIN
  • Bagikan

BETUN,flobamorata.com- Persoalan pengelolaan dana Rehabilitasi Rumah Bantuan Pasca Bencana Seroja Kabupaten Malaka pada Satuan Kerja (Satker) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malaka, Provinsi NTT semakin menarik dan hangat untuk dibincangkan.

Rabu, 27 September 2023, Gabriel Seran selaku Penjabat  Pembuat Komitmen (PPK) Rehabilitasi Rumah Bantuan Pasca Bencana Seroja Kabupaten Malaka pada Satuan Kerja (Satker) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malaka diperiksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda NTT di Mapolres Malaka.

ads

Gabriel diperiksa terkait dengan peran dia sebagai PKK dan mantan Kalak BPBD Malaka. Selain Gabriel, Bendahara Pengeluaran BPBD Malaka, Jibrael Tae yang juga turut menjadi terperiksa dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Pembangunan bantuan seroja tahun 2021 senilai  Rp 57,5 Miliar.

Selama dua bulan belakangan ini, nama Gabriel Seran selalu disebut dalam semua pemberitaan media. Dirinya dinilai tidak becus mengurus persoalan ini. Bahkan beberapa pernyataan Gabriel terkesan cuci tangan akan tanggung jawab terkait soal itu pula.

Baca Juga :  Pemkab Belu Apresiasi Bantuan Sumur Bor dari KASAD TNI

Sikap Gabriel ini diperparah dengan dirinya yang berkali-kali menolak menyerahkan dokumen realisasi pelaksanaan program fisik pembangunan rumah bantuan beserta detail serapan anggaran kepada Pelaksana Tugas Kepala BPBD Malaka saat ini Rochus G Funay Seran. Bahkan dalam sebuah kesempatan wawancara kepada wartawan pada bulan Agustus 2023, ada kesan beda pendapat antara Gabriel dan Rochus.

Dimana terkait dengan batas waktu pelaksaan kegiatan Pembangunan bantuan Rumah Seroja di Malaka, oleh Gabriel Seran dikatakan bahwa batas akhir pengerjaan seluruh rumah bantuan mengikuti masa transisi darurat pemulihan yang akan berakhir pada 22 Oktober 2023. Sedangkan menurut Rochus G Funay Seran, masa pekerjaan program bantuan rumah seroja di Malaka harus terikat dengan ketentuan aturan pengadaan barang dan jasa. Dimana dalam ketentuan yang terkontrak sudah mengatur soal 90 hari kalender pelaksanaan kerja. Sehingga PPK sebagai bagian yang melakukan hukum perikatan harus patuh akan ketentuan tersebut.

Baca Juga :  Nama Warganya “Lenyap” Dalam Data BST, Begini Penjelasan Kades Forekmodok

Bahkan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan Bupati Malaka, DR. Simon Nahak, S.H, M.H pada 2 Agustus 2023 bersama Gabriel Seran selaku PPK dan Rochus G Funay Seran sebagai PLT Kalak BPBD Malaka, Bupati Simon Nahak dengan tegas mengatakan agar PPK bekerja sesuai aturan dan kontrak yang dibuat.

“PPK kerjanya tidak boleh keluar dari semua komitmen, semua penjanjian serta isi kontrak. Saya tegaskan bahwa saya tidak akan lihat hal seperti ini lagi, sebab ini tanggung jawab PPK sepenuhnya. Saya ingin supaya PPK dan pihak pekerja memiliki komitmen terkait apa yang dilakukan dan kapan selesai dilakukan,” ungkap Bupati Simon Nahak.

Baca Juga :  Besok Pengumuman Kelulusan SMP Di Kabupaten Malaka

Jangan “Bermain Arah” Soal Dana Badai Seroja

Pasca Gabriel diperiksa oleh Penyidik Tipikor Polda NTT di Mapolres Malaka, media ramai memberitakan persoalan tersebut. Bahkan dengan angle atau sudut pandang pemberitaan yang sama seolah terkesan copy paste [istilah Lazim dalam Jurnalis Satu Berita dibagi ke Banyak Wartwan Hanya Rubah Judul dengan Lead, Angle maupun Narasi yang Sama] soal dana Monitoring dan Evaluasi untuk Kegiatan Pembangunan Rumah Dana Bantuan  Seroja Kabupaten Malaka.

Dalam berita tersebut, ada kutipan pernyataan Gabriel Seran terkait dana Monev senilai Rp 2,8 Miliar yang diduga dibagi-bagikan kepada beberapa pejabat tinggi di Kabupaten Malaka. Bahkan disebut Bupati Malaka menerima honor paling tinggi sebesar Rp 2 juta per bulan selain Wakil Bupati Malaka, Sekda hingga beberapa nama pejabat dan staf.

  • Bagikan