KUPANG,flobamorata.com- Cinta tidak mengenal status Penggugat dan Tergugat . Cinta melampaui predikat majikan dan pekerja. Yang di kenal cinta adalah kebenaran dan kebaikan. Hal ini dipraktekan oleh Bapak Amos Corputy. Ini teladan. Bukan cinta di bibir tetapi cinta dalam praktek.
Dalam konteks perkara yang sedang berlangsung saat ini Pak Ishak adalah “musuh” dari pak Amos . Selaku pemilik saham, Pak Amos adalah “majikan” . Ia berperkara dengan Pak Ishak pekerjanya. Rupanya pak Amos melintasi sekat status , predikat itu dengan meleburkan dirinya lalu berada dalam satu suasana yang sama sebagai sesama dengan pak Ishak.
Kisah humanis ini nampak dalam duplik Bapak Amos Corputy yang menyatakan ,selaku tergugat XXV sudah mengirimkan nota pembelaannya kepada majelis hakim yang menangani perkara ini. Hati nurani terdalam bapak Amos Corputy menyatakan bahwa selaku tergugat SEPENDAPAT dengan replik pak Ishak sebagai penggugat tentang RUPS BANK NTT TANGGAL 6 Mei 2020 yang tidak diagendakan dalam RUPS. Lebih tegasnya, ”Dalam RUPS tidak ada agenda pemberhentian bapak Izhak Rihi dari jabatannya sebagai Dirut Bank NTT. Bapak Amos Corputy menyatakan isi hatinya, berdasarkan nuraninya bahwa pemberhentian bapak Izhak Rihi tidak sah.
Pernyataan bapak Amos yang setuju dengan pernyataan pak Ishak sebagai lawan perkaranya ini adalah indikasi jalan damai . Inisiasi menyudahi perseteruan oleh bapak Amos. Tinggal diikuti oleh tergugat lainnya. Jalan damai adalah kemenangan sesungguhnya. Bila putusan gugatan melalui ketukan Palu Hakim , maka menurut saya ini bukan kemenangan sejati karena putusan Palu hakim adalah putusan yudisial yang belum tentu menyerap hingga tataran rasa. Putusan itu mungkin masuk akal tetapi itu hanya untuk satu pihak saja . Tidak demikian bila melalui jalan damai maka dipastikan itu adalah keputusan yang adil dan baik bagi kedua pihak. Perdamaian pasti membawa kerukunan dan akan meninggalkan jejak teladan baik buat anak cucu para pihak yang bertikai. Kedamaian akan tercapai.
Desmond Tutu pernah berkata ,” Jika anda ingin mencapai kedamaian, maka anda jangan hanya berbicara dengan teman anda tetapi juga dengan musuh-musuh anda”.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.