KUPANG,flobamorata.com– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta agar Heny A Benu, Pelaksana Tuga Camat Weliman, Kabupaten Malaka, jangan “Alergi” terhadap Pers.
Permintaan ini disampaikan JOIN NTT, terkait dengan sikap Heny A Benu, dalam memberi reaksi dan tanggapan terkait berita mutasi 53 perangkat Desa Laleten, Kecamatan Weliman yang dimuat pada media online www.flobamorata.com beberapa waktu lalu.
” Saya minta sebagai pejabat dan aparatur pemerintahan, oknum PLT Camat jangan alergi dengan pers dan media. Sebab fungsi kontrol dari media dan pers sangat penting dalam era keterbukaan saat ini, guna mengawasi jalannya pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan,” pinta Joey Rihi Ga, Ketua DPW JOIN NTT, di Kupang, Rabu, 11 Agustus 2021.
Pimpinan Redaksi seputar-ntt.com ini juga mengajak semua pihak termasuk dengan aparatur pemerintahan, kedepan nantinya wajib mengetahui dan paham akan fungsi pers, serta semua jabaran aturan yang mengatur tentang tugas, tanggung jawab, peran serta standar profesi dan proses penyelesaian sengketa pers, sehingga bisa meminimalisir perdebatan liar yang terjadi di ranah publik.
” Saya mengajak kita semua anak bangsa, terutama pejabat pemerintahan, mari kita saling mendukung dengan meningkatkan pemahaman kita soal peranan media dan pers, agar kedepan nantinya kita mengerti dan paham, bagaimana menyelesaikan suatu persoalan yang terkait dengan sengketa pers,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Jeffry Leonardo Taolin, Pimpinan Redaksi flobamorata.com, yang juga Sekretaris Wilayah DPW JOIN NTT, sangat menyayangkan sikap PLT Camat Weliman, Heny A Benu dalam menanggapi berita tersebut.
Pasalnya, Heny dinilai salah dalam memberikan klarifikasi terkait berita yang diturunkan flobamorata.com pada 7 Agustus 2021, dengan judul ” PJ Kades Laleten Akan Tinjau Ulang SK Pemberhentian 53 Perangkat Desa” link ( https://www.flobamorata.com/berita/11977/pj-kades-laleten-akan-tinjau-ulang-sk-pemberhentian-53-perangkat-desa/).
Dimana reaksi yang ditunjukan Heny A Benu, dengan berkomentar di Group Facebook Pilkada Malaka 2020, terhadap link berita yang dibagikan Ferdhy Bria, wartawan flobamorata.com, daerah Kabupaten Malaka, yang juga anggota JOIN NTT, dinilai salah sasaran dan tidak tepat.
” Kalau dia merasa dirugikan dengan pemberitaan itu, silahkan dia klarifikasi dengan menggunakan hak jawab dia pada kami, bukan dengan berkomentar bebas di facebook. Semua ada mekanisme yang diatur oleh undang-undang. Saya pikir sebagai pejabat publik dia wajib tahu soal itu,” ungkap Jeffry Taolin, Rabu, 11 Agustus 2021 malam.
Dijelaskan Taolin yang juga Pimpinan Redaksi fokusnusatenggara.com, dalam perdebatan antara Ferdhy Bria dan Heny Benu di Group Facebook Pilkada Malaka, terdapat komentar dari Heny Benu yang mengatakan bahwa Ferdhy Bria Tidak pernah lakukan konfirmasi terkait pemberitaan ini. Namum faktanya, konfirmasi melalui wawancara dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2021 di depan Kantor Desa Wederok.
” Redaksi ada hasil dan dokumen wawancara yang dilakukan dengan dia pada tanggal 5 Agustus 2021, berupa rekaman video, sebelum dia menuju ke mobil dinasnya,” ujarnya.
Keputusan Pemberhentian 53 Aparat Desa Laleten, Kecamatan Weliman pada Juli 2021, menuai pro kontra. Pasalnya, pemberhentian teesebut dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan, yang dinilai bertentangan dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Bahkan dalam struktur perangkat desa yang baru, ada indikasi sarat dengan praktek nepotisme. Dimana terdapat dua nama yang menduduki posisi penting yakni Erny Benu, sebagai Sekretaris Desa Laleten dan Blandina Sun, Bendahara Desa Laleten yang merupakan adik dan ipar kandung Heny A Bene, PLT Camat Weliman.+++(redaksi)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.