KUPANG,flobamorata.com- Senin, 18 Juli 2022 siang, tepat Jam 11.00 Wita, notifikasi pesan baru WhatsApp di Hand Phone saya muncul. Pengirimnya adalah Simon Nahak, Bupati Malaka. “ Posisi Dimana Dik? kita makan siang di suba suka jam 12”. Demikian bunyi pesan tersebut. Saya langsung membalas, “ Ok Bapak Bupati, saya menuju ke lokasi”.
Kemudian, dari arah Kantor DPRD Provinsi NTT Di Jalan El Tari saya bergerak ke lokasi. Dengan memacu Honda Beat, saya menyusur jalur Jalan Frans Seda, lalu saya ambil jalur kiri masuk ke Jalan Veteran depan Lippo. setelah itu, dengan kecepatan relatif sedang, saya bergerak lurus susuri Jalan Ina Boi, sampai mentok di Perempatan jalan Timor Raya (Samping Pom Bensin Pasir Panjang). Setelah lampu merah, saya nyebrang di Jalan Timor raya, kemudian masuk ke parkiran Restoran Suba Suka.
Di Gazebo sebelah timur persis pintu masuk restoran, Bupati Malaka, Simon Nahak, sudah menunggu dengan santai bersama Adi Bere, sopir pribadi dan seorang ajudan pribadinya. Saya mengambil tempat di sebelah kiri Bupati Simon Nahak.
Beberapa menit kemudian, pelayan datang membawa pesanan kami. Tidak banyak menu yang dipesan. Ada sebakul nasi putih, seporsi ayam rica-rica kapasitas empat orang serta tumis tauge ikan asin seporsi pula. Sungguh menu sederhana khas rumahan. Bahkan minuman Bupati Simon Nahak juga terbilang biasa. Hanya segelas jeruk hangat serta air mineral. Beda dengan saya yang memesan minuman favorit restoran tersebut yakni Es Saboak (Buah Lontar) Gula Aren.
Ayam Rica-Rica adalah menu sederhana tetapi ragam bumbu dan cita rasa. Ada rasa manis, pedas, dan sedikit asam dari siraman saus tomat. Tiga rasa ini, disempurnakan oleh rasa asin dari menu tumis tauge ikan asin. Sungguh menu sederhana dengan lengkap rasa.
Sederhana menu makanan yang dipesan, tentu menggambarkan sosok sederhana yang nampak dari Bupati Simon Nahak. Kami menikmati menu makan siang dengan tenang, tanpa diskusi yang berat, hanya memuji cita rasa menu yang ada. Suasana begitu tenang dan nikmat. Selain menu masakan yang kami santap, sapuan angin pantai Pasir Panjang ikut menambah rasa tenang suasana makan siang tersebut.
Saya lantas berpikir, kenapa menu ini yang dipilih? Bukankah di Suba Suka ada menu andalan semisal Sei Sapi dan Stim Ikan?. Tetapi kenapa menu sederhana Ayam Rica-Rica yang dipilih Bupati Simon Nahak?. Setelah merenung, saya mulai berkesimpulan dengan beragam analisa.
Hal pertama yang muncul adalah rasa yang komplit (Manis, Asam, Pedas dan Asin) menjadi pilihan Bupati Simon Nahak. Empat rasa ini, adalah rasa yang sangat familiar bagi indra pengecap manusia. Namun sebagai bupati dan tokoh politik, pilihan menu ini dapat dibilang luar biasa. Kompleksitas rasa yang masuk bersamaan, mengambarkan bahwa sosok Bupati Simon Nahak adalah sosok dengan kekuatan feeling akan rasa yang luar biasa.
Disatu pihak, dia mampu menikmati empat rasa tersebut. Dipihak lain pula, dia mampu pula meramu empat rasa tersebut menjadi asupan gisi yang baik. Bagi orang awam akan terasa biasa. Tetapi bagi seorang politikus, mendeteksi semua rasa dengan feeling politik yang tepat, akan membawa nutrisi yang baik pula untuk meningkatkan katahan dan sikap politik yang jelas. [ini mungkin pendapat saya, yang tentu butuh diskusi lebih dalam].
Menu yang disantap dengan ragam cita rasa siang itu, tentu bisa menggambarkan bagaimana Bupati Simon Nahak saat ini, menikmati sajian menu dan dagelan trik politik yang sedang dimainkan lawan. Lawan saat ini, menyajikan kualitas produk dengan paduan narasi dan isu beragam. Tetapi bagi Bupati Simon Nahak, dirinya bisa mendeteksi dan mengolah rasa itu menjadi asupan yang sehat secara politik, sembari menikmati dengan diam sebagaimana dirinya menikmati Ayam Rica-Rica dengan diam pula.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.