BETUN,flobamorata.com- Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2023 tentu menjadi momentum luar biasa berkesan bagi warga di Dusun Wetalas, Desa Weulun, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka. Bagaimana tidak, tepat saat semua anak bangsa sedang larut dalam euforia perayaan Hari Pendidikan Nasional, Bupati Malaka, DR. Simon Nahak, S.H, M.H berkunjung ke SD Oevetnai di desa tersebut.
Kehadiran SN demikian sapaan Bupati Simon Nahak tersebut, ibarat oase di padang gurun. Kehadirannya bersama dengan perangkat Dinas Pendidikan Kabupaten Malaka memang ingin melihat kondisi SD Oevetnai secara langsung. Dimana pada tanggal 23 Januari 2017, sekolah ini pernah ditutup oleh mantan Bupati Malaka saat itu, dr. Stefanus Bria Seran (SBS) dengan alasan tidak layak karena kondisi fasilitas dan sarana penunjang.
Keputusan SBS, sapaan lain mantan Bupati Malaka tersebut, tentu mematikan hope dan harapan anak didik SD Oevetnai saat itu. Bagaimana tidak, tanpa memberikan solusi terkait keberadaan sekolah tersebut, pihak pemerintah Kabupaten Malaka langsung memberikan vonis ditutup dengan alasan yang sangat miris.
Namun takdir berkata lain. Di bawah kendali pemerintahaan Bupati Simon Nahak saat ini, SD Oevetnai mendapatkan perhatian serius. Eksekusi program langsung dilakukan oleh Bupati Simon Nahak guna memudahkan akses pelayanan di SD Oevetnai. Kebijakan tersebut yakni Pertama, Listrik masuk sekolah, yang mana saat ini pihak PLN sedang membersikan lahan untuk pemasangan tiang dan kabel.
Kedua, Anggaran pembangunan Jalan Aspal masuk ke Wetalas guna mempermudah akses anak didik menjangkau sekolah serta Ketiga, menempatkan seorang kepalah sekolah yang tepat agar menjamin kualitas Pendidikan yang baik di SD Oevetnai.
Apa yang dilakukan oleh Bupati Simon Nahak, tentu menjadi hal penting yang sangat membantu dalam menghilangkan memory masyarakat Malaka akan “kebijakan salah” terkait pengelolaan Pendidikan di Malaka saat lampau.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.