BETUN,flobamorata.com-Substansi demokrasi adalah menempatkan semua pihak pada posisi sederajat dalam mewujudkan tujuan bersama yaitu kesejahteraan. Sehingga, menang-kalah dalam proses berdemokrasi adalah hal yang biasa. Sehingga pilihan menuju Mahkamah Konstitusi bagi paslon yang merasa dirugikan dalam.proses Pilkada adalah wajar.
Hal ini disampaikan Alfred Klau warga Desa forekmodok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kepada wartawan di Betun, Selasa 22 Desember 2020.
“Bagi saya adalah kewajaran. Kita tidak boleh terjebak pada demokrasi sebagai tujuan karena itu hanya instrumen. Jangan terjebak demokrasi formalitas yang hanya merupakan proses mengantar seseorang pada posisi kekuasaan, tetapi demokrasi adalah sarana untuk mencapai kesejahteraan bagi rakyat Malaka,” ujarnya.
Menyikapi Gugatan hasil Pilkada Malaka oleh Paslon Stefanus Bria dan Wendelinus Taolin atau SBS-WT,yang didaftarkan oleh kuasa hukum, Yafet Yosafet Wilben Rissy dkk, pada Jumat, 18 Desember 2020 lalu, dirinya menilai adalah hal wajar. Sebab, bagi Paslon, ke MK untuk dapatkan keputusan final kalau ada perdebatan dan keberatan di KPU.
“itu langkah yang wajar ditempuh paslon ketika mereka merasa tidak puas. lalu menempuh jalur Hukum dengan mengajukan gugatan atasan hasil pemilu ke MK,” ungkap Mantan Ketua Imala Kupang ini.
Sebagai warga negara, menurutnya, semua pihak harus menghormati dan menerima apapun putusan Majelis Hakim dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Oleh karena itu, masyarakat Jangan saling menyudutkan satu sama lain, justru kita harus mengambil hikmad dalam proses pilkada malaka ini.
“Saya kira, ini merupakan proses pendewasaan dan pembelajaran politik yang luar biasa bagi Indonesia pada umumnya dan khususnya di kabupaten malaka,” tutup Alfred Klau. (ferdhy bria)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.