BETUN,flobamorata.com– Persatuan Mahasiswa Perbatasan (Permaper) Kupang mendesak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Malaka untuk segera menindaklanjuti laporan warga di Bawaslu Malaka terkait dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pilkada Malaka 2020 sesuai laporan warga di Bawaslu Malaka tanggal 6 Januari kemarin.
Kali ini, permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Permaper Kupang, Andreas Leki, kepada flobamorata.com melalui sambungan telepon, Kamis, 7 Januari 2021, melalui telepon seluler.
Menurutnya, Bawaslu segera menindaklanjuti laporan warga ke Bawaslu malaka tentang dugaan pemalsuan data pemilih tetap saat penyelenggara pilkada Malaka 2020 lalu. Pasalnya, sikap Bawaslu ini wajib dilakukan sesuai sesuai mekanisme aturan aduan pemilu, agar laporan warga tidak menjadi bahan pertanyaan Masyarakat.
Kami dari Permaper cabang Kupang meminta kepada Bawaslu Kabupaten Malaka untuk segera mempercepat menindak lanjuti laporan dari masyarakat. Saya atas nama ketua Permaper Kupang sangat menegaskan kepada pihak Bawaslu untuk menangani kasus modifikasi atau manipulasi E-KTP ini secara jujur dan
” Ada dugaan manipulasi data pemilih melalui NIK e-KTP. Maka itu sebagai lembaga independen yang mengawasi pesta demokrasi saya menegaskan agar segera menindak lanjuti laporan masyarakat dengan menangani kasus ini dengan jujur dan profesional,” jelasnya.
Dirinya berharap agar masyarakat malaka tetap sabar dalam menunggu hasil yang sudah dilaporkan Masyarakat kepada pihak Bawaslu Kabupaten Malaka. Karena sesuai ketentuan, Bawaslu harus bisa memberikan kepastian dalam waktu 2×24 jam setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Jika laporan itu bisa ditindak lanjuti maka lembaga bawaslu harus kerja secara profisional, sebagai lembaga indenpenden dalam melaksana pilkada serentak di tahun ini. (ferdhy bria)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.