BETUN,flobamorata.com- Lagi-lagi, KPU Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, kembali dilaporkan ke Bawaslu, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Kalau beberapa waktu lalu, KPU Malaka dilaporkan terkait dugaan penggunaan NIK palsu dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Malaka 9 Desember 2020 tahun lalu, kali ini KPU dilaporkan lantaran malakukan pembukaan kotak suara tanpa dasar hukum tanpa atau acuan yang jelas sesuai rujukan KPU RI, tetanggal 20 Januari 2020.
Menurut Robyanto Koen, perwakilan masyarakat yang melaporkan hal tersebut, pihaknya melaporkan KPU ke Bawaslu, sebab KPU dinilai melanggar instruksi KPU RI yang memerintahkan untuk mengambil lampiran foto copy dokumen C hasil KWK, sebagai bahan untuk melengkapi dokumen dalam proses persidangan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Namun, KPU Malaka dalam surat undangannya kepada seluruh PPK Kabupaten Malaka, isinya mengambil tiga dokumen sekaligus yakni, dokumen C Hasil KWK, C Daftar Hadir DPT dan DPTb, serta dokumen C Kejadian Khusus/Keberatan Saksi.
“Hari ini kami melaporkan terhadap adanya dugaan pelanggaran oleh KPU Kabupaten Malaka yaitu, mereka melangkahi surat edaran KPU Pusat. Dimana surat pertama itu menginstruksikan untuk hanya mengambil satu dokumen yaitu, dokumen C hasil KWK., tetapi pihak KPU, mengambil tiga dokumen sekaligus,” jelas Robi koen kepada wartawan, Senin, 25 Januari 2021.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.