ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gubernur NTT Setujui Ferdinand Un Muti Menjadi Sekda Kabupaten Malaka

Avatar photo
Reporter : JeOtEditor: ADMIN
  • Bagikan

KUPANG,flobamorata.com- Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malaka, resmi disetujui oleh Gubernur NTT, Viktor B Laiskodat untuk diangkat menjadi Sekda Kabupaten Malaka.

Kepastian tersebut didapat setelah Gubernur NTT, Viktor B Laiskodat mengeluarkan Surat Persetujuan  tertanggal 5 September 2022 dengan Nomor : 800/ 142/BKD.3.2 Perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka.

ads

Surat tersebut sekaligus menjawab Surat Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH.M.H terkait Usulan Penetapan/ Pelantikan JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka Nomor : BKPSDM.870/737/VIII/2022 Tanggal  4  Agustus 2022.

Baca Juga :  Buka Kotak Suara Tanpa Dasar Hukum, KPU Malaka Dilaporkan Ke Bawaslu

Dalam surat Gubernur NTT tersebut, terdapat tiga point penting terkait persetujuan Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si, menjadi Sekda kabupaten Malaka. Ketiga point tersebut antaranya :

Pertama, Berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ditegaskan bahwa “Khusus untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota dikoordinasikan dengan Gubernur.

Baca Juga :  AHY Nyatakan Niat Maju Di Pilpres 2024

Kedua, Berpedoman pada ketentuan tersebut di atas, setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan serta sesuai dengan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2673/JP.00.00/07/2022 tanggal 28 Juli 2022 Hal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, secara prinsip Bupati Malaka disetujui melakukan pengangkatan dan pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka dengan rekomendasi Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Sdr. Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si NIP. 197001191998031008 PangkaVGol. Ruang Pembina Utama Muda (IV/c), sesuai urutan peringkat untuk dapat diangkat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka.

  • Bagikan