KUPANG,flobamorata.com- Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malaka, resmi disetujui oleh Gubernur NTT, Viktor B Laiskodat untuk diangkat menjadi Sekda Kabupaten Malaka.
Kepastian tersebut didapat setelah Gubernur NTT, Viktor B Laiskodat mengeluarkan Surat Persetujuan tertanggal 5 September 2022 dengan Nomor : 800/ 142/BKD.3.2 Perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka.
Surat tersebut sekaligus menjawab Surat Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH.M.H terkait Usulan Penetapan/ Pelantikan JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka Nomor : BKPSDM.870/737/VIII/2022 Tanggal 4 Agustus 2022.
Dalam surat Gubernur NTT tersebut, terdapat tiga point penting terkait persetujuan Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si, menjadi Sekda kabupaten Malaka. Ketiga point tersebut antaranya :
Pertama, Berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ditegaskan bahwa “Khusus untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota dikoordinasikan dengan Gubernur.
Kedua, Berpedoman pada ketentuan tersebut di atas, setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan serta sesuai dengan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2673/JP.00.00/07/2022 tanggal 28 Juli 2022 Hal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, secara prinsip Bupati Malaka disetujui melakukan pengangkatan dan pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka dengan rekomendasi Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Sdr. Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si NIP. 197001191998031008 PangkaVGol. Ruang Pembina Utama Muda (IV/c), sesuai urutan peringkat untuk dapat diangkat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.