ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa Hukum SBS-WT Sampaikan Rincian Dugaan Pelanggaran Dalam Sidang MK

  • Bagikan

JAKARTA,flobamorata.com Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Malaka Tahun 2020 telah dilaksanakan, Selasa, 26 Januari 2021,  di Makhkamah Konstitusi, dengan agenda pembacaan permohonan pemohon, kuasa hukum Paket Nomor 2, Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin (SBS-WT), menegaskan, pihaknya tidak merubah substansi permohononan, hanya menegaskan detail dari dugaan yang disangkakan.

“Kami tidak merubah permohonan, tetapi merinci apa yang sudah disampaikan dalam permohonan,” ujar Yosafat Risy, Ketua Tim Hukum SBS-WT, kepada wartawan usai sidang di MK, Selasa, 26 Januari 2021 siang.

ads

Berdasarkan pantauan media, dalam sidang yang disiarkan langsung melalui channel youtube Mahkamah Konstitusi RI tersebut, dinamika sidang berjalan cukup alot.

Baca Juga :  Jefri Riwu Kore Minta Semua Kader Demokrat Jaga Kekompakan Jelang Musda

Walau terjadi perselisihan pendapat tersebut, Majelis Hakim tetap mengijinkan Kuasa Hukum Pemohon untuk membacakan hasil perbaikan permohonan tersebut.

Menurut Yafet, aturan prosedural yang ada tidak menghambat pemohon untuk mencari keadilan substansial yang dijamin oleh UUD 1945.

Yafet menjelaskan, pihaknya telah menghadirkan fakta-fakta yang ditemui ke hadapan Majelis Hakim, bahkan dirinya optimis Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta tersebut secara adil.

Baca Juga :  Riang Gembira di Laenmanen Sambut Bupati Simon Nahak

Fakta-fakta tersebut urainya,  KPU Malaka diduga melalukan tindakan pelanggaran pemilu secara Sistematis, Terstruktur dan Masif dengan memanipulasi NIK, Tanggal Lahir, NKK, nama orang yang sama lalu disebarkan ke TPS-TPS.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 01 Februari 2021 dengan Agenda mendengarkan keterangan termohon, Bawaslu dan pihak terkait. (ferdhy bria)

  • Bagikan