JAKARTA,flobamorata.com– Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Malaka Tahun 2020 telah dilaksanakan, Selasa, 26 Januari 2021, di Makhkamah Konstitusi, dengan agenda pembacaan permohonan pemohon, kuasa hukum Paket Nomor 2, Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin (SBS-WT), menegaskan, pihaknya tidak merubah substansi permohononan, hanya menegaskan detail dari dugaan yang disangkakan.
“Kami tidak merubah permohonan, tetapi merinci apa yang sudah disampaikan dalam permohonan,” ujar Yosafat Risy, Ketua Tim Hukum SBS-WT, kepada wartawan usai sidang di MK, Selasa, 26 Januari 2021 siang.
Berdasarkan pantauan media, dalam sidang yang disiarkan langsung melalui channel youtube Mahkamah Konstitusi RI tersebut, dinamika sidang berjalan cukup alot.
Walau terjadi perselisihan pendapat tersebut, Majelis Hakim tetap mengijinkan Kuasa Hukum Pemohon untuk membacakan hasil perbaikan permohonan tersebut.
Menurut Yafet, aturan prosedural yang ada tidak menghambat pemohon untuk mencari keadilan substansial yang dijamin oleh UUD 1945.
Yafet menjelaskan, pihaknya telah menghadirkan fakta-fakta yang ditemui ke hadapan Majelis Hakim, bahkan dirinya optimis Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta tersebut secara adil.
Fakta-fakta tersebut urainya, KPU Malaka diduga melalukan tindakan pelanggaran pemilu secara Sistematis, Terstruktur dan Masif dengan memanipulasi NIK, Tanggal Lahir, NKK, nama orang yang sama lalu disebarkan ke TPS-TPS.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 01 Februari 2021 dengan Agenda mendengarkan keterangan termohon, Bawaslu dan pihak terkait. (ferdhy bria)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.