KOTA KUPANG,flobamorata.com- Martois Dainol Tameno, atau kerap disapa Marto bukan sosok yang asing di Kota Kupang, Provinsi NTT. Namanya cukup populer di kalangan muda. Pergaulannya cukup luas dan bisa diterima disemua kalangan.
Saat ini dirinya maju dan bertarung dalam dunia politik. Partai Nasdem adalah kendaraan yang dipilih Martois guna dipakai mengadu nasib lewat Pemilu 2024 mendatang dengan sasaran target adalah kursi DPRD Kota Kupang dari Dapil Kota Lama dan Kota Raja.
Sebagai anak asli dari Naikoten Satu yang merupakan representasi Kecamatan Kota Raja, tentu peluang dirinya sangat besar untuk mendapatkan satu kursi. Namun dirinya tidak mau jumawah. Bahkan tidak ada kata sombong. Semua proses yang dijalani lewat dunia politik bagi Martois, diserahkan kembali kepada rakyat selaku konstituen dan pemilik suara.
“Saya berjuang ibarat air yang mengalir dengan tekad dan harapan yang sama bahwa hasil akan berbuah manis pada akhirnya. Semua proses yang saya jalani saya serahkan kepada rayat untuk menilai sesuai dengan kapasutas dan kredibilitas yang ada pada diri saya. Bagi saya, suara rakyat adalah suara tuhan dan saya kembalikan kepada mereka,”ungkapnya dalam diskusi sore dengan wartawan pada Jumat,Mei 2023.
Namun demikian, proses majunya Martois dalam helatan politik kali ini tentu tidak berjalan mulus. Faktanya, dirinya adalah mantan terpidana. Untuk itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dimana dalam ketemtuan Norma Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU Pemilu ditegaskan bahwa perlu adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota [sumber : Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan pengujian UU Pemilu Pada Rabu 30 November 2022.
Atas dasar tersebut, Martois sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat atas hukum, memberikan memberikan pengakuan yang jujur melalui media sebagai beentuk keterbukaan atas status dirinya.
Berikut Pernyataan Lengkap Martois Dainol Tameno TERKAIT STATUSNYA SEBAGAI MANTAN TERPIDANA:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.