BETUN,flobamorata.com- Perwakilan masyarakat Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, akhirnya secara resmi menyerahkan beberapa bukti berkas dugaan pelanggaran Pilkada Malaka kepada Bawaslu Malaka, Sabtu, 9 Januari 2021, sebagai kelengkapan syarat laporan yang diajukan pada 6 Januari 2020 lalu.
Beberapa dokumen pendukung yang diserahkan diantaranya, DPT sesuai Model A3-KWK, surat pernyataan sinkronisasi hasil sinkronisasi terkait pemilih yang ada di dalam DPT untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka 2020, yang tidak tercatat atau tidak terdata dalam data base Kependudukan Kabupaten Malaka No. DPKS 474/ 214/XII/2020.
Hal itu disampaikan Warga Malaka, Primus Seran Taek kepada wartawan usai menyampaikan dokumen pendukung di Kantor Bawaslu Malaka, Sabtu, 9 Januari 2021 lalu. Menurutnya, dirinya bersama warga lainnya datang ke Kantor Bawaslu sesuai permintaan Bawaslu untuk melengkapi laporan yang sudah dibuat sebelumnya.
” Kita sudah serahkan dokumen-dokumen buktinya. Dokumen-dokumen tersebut adalah hasil dari proses Pilkada 2020 yang terekam jelas dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang menggunakan Nomor Induk Siluman alias identitas yang tidak terdata dalam data base dinas Kependudukan,” ungkapnya.
Ditambahkannya, dengan adanya “NIK siluman”, tentu ada juga “e-KTP Siluman”, sebagai syarat ntuk melakukan pencoblosan pada Pilkada lalu.
“ Kalau ada NIK siluman, pasti ada e-KTP siluman yang digunakan mencoblos, sehingga bisa ada dalam DPT,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.