TERMINOLOGI Fukun dalam bahasa Tetun ialah sebutan bagi Tokoh atau Tetua Adat. Dalam struktur kekuasaan tradisional, Fukun merupakan jabatan fungsional yang berada pada tiap suku dan berada di bawah Raja. Seorang Fukun mengemban tugas menjaga dan memelihara nilai-nilai, norma-norma, kaidah sosial dan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang bersama dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat yang masih dihayati dan dipelihara sebagai pola perilaku dalam kehidupan masyarakat setempat.
Fukun sebagai satu eksponen dalam pemerintahan tradisional paling bertanggung jawab dalam penerapan nilai dan norma adat di dalam masyarakat. Perkembangan masyarakat yang makin ke arah modern menyebabkan adat-istiadat mulai tidak dihiraukan lagi. Lihat saja nilai gotong-royong dan solidaritas yang dulu tumbuh dan mekar dalam masyarakat mulai tergantikan oleh sikap individualis yang makin dominan. Atas nama kebebasan, nilai dan norma adat mulai ditinggalkan dan dianggap usang oleh generasi muda atau milenials.
Dalam konteks perkembangan masyarakat yang demikian, eksistensi fukun menjadi satu benteng terakhir yang penting.
Keprihatinan akan kondisi ini disinyalir menjadi salah satu alasan ‘sistem penggajian Fukun’ digaungkan oleh kandidat Bupati-Wakil Bupati Malaka periode 2021-2026. Tentu tidak serta merta dengan mengesampingkan posisi Fukun yang memang menjanjikan dalam politik elektoral sebagai lumbung suara.
Menindaklanjuti usulan penggajian Fukun tersebut, SKPD mulai mencari regulasi pendukung; mulai dari UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU Desa. Sebagai dasar pembiayaan mengacu pada Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dan Permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Keyakinan bahwa pemberian gaji/insentif Fukun sudah mendapat rambu-rambu berupa regulasi di atas, hemat saya ialah keyakinan yang keliru, tidak berdasar dan terkesan obral janji.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.