BETUN,flobamorata.com– Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Provinsi NTT, Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin atau Paket SBS-WT, telah memenuhi syarat minimal dalam proses gugatan sengketa Pilkada Malaka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Tim Hukum SBS-WT yakni Joao Meco dan Paulus Seran Tahu, melalui siaran pers yang diterima redaksi www.flobamorata.com, Sabtu, 19 Desember 2020. Dimana dalam siaran pers tersebut, tim hukum menegaskan bahwa kliennya SBS-WT, telah memenuhi syarat minimal untuk bersidang di MK.
“Syarat pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi telah memenuhi syarat, yakni jumlah penduduk Kabupaten Malaka yang kurang dari 250 ribu jiwa dan selisih suara antara Paslon satu dan dua kurang dari dua persen baik dihitung dari jumlah penduduk maupun dari suara sah pemilih,” tulis tim hokum dalam rilis tersebut.
Ditambahkannya, pengajuan gugatan ke MK tersebut, dengan Termohon KPU Malaka sebagai penyelenggara, sesungguhnya merupakan sengketa lembaga, dan oleh sengketa lembaga maka Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus sengketa tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.