ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Paslon SBS-WT Penuhi Syarat Minimal Penyelesaian Sengketa Pilkada Di MK

Avatar photo
  • Bagikan

BETUN,flobamorata.com– Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Provinsi NTT, Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin atau Paket SBS-WT, telah memenuhi syarat minimal dalam proses gugatan sengketa Pilkada Malaka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Tim Hukum SBS-WT yakni Joao Meco dan Paulus Seran Tahu, melalui siaran pers yang diterima redaksi www.flobamorata.com, Sabtu, 19 Desember 2020. Dimana dalam siaran pers tersebut, tim hukum menegaskan bahwa kliennya SBS-WT, telah memenuhi syarat minimal untuk bersidang di MK.

ads

“Syarat pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi telah memenuhi syarat, yakni jumlah penduduk Kabupaten Malaka  yang kurang dari 250 ribu jiwa dan selisih suara antara Paslon satu dan dua kurang dari dua persen baik dihitung dari jumlah penduduk maupun dari suara sah pemilih,” tulis tim hokum dalam rilis tersebut.

Baca Juga :  Kuasa Hukum SBS-WT Sampaikan Rincian Dugaan Pelanggaran Dalam Sidang MK

Ditambahkannya, pengajuan gugatan ke MK tersebut, dengan Termohon KPU Malaka sebagai penyelenggara, sesungguhnya merupakan sengketa lembaga, dan oleh sengketa lembaga maka Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus sengketa tersebut.

  • Bagikan