BETUN,flobamorata.com- Alat Peraga Kampanye (APK)Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Provinsi NTT, Simon Nahak dan Kim Taolin (SN-KT) brupa baliho ada beberapa titik masih mencantumkan lambang atau logo Partai Hanura, kendati Hanura bukan partai koalisi atau pendukung.
Pasalnya, dengan tetap digunakan logo atau lambang Partai Hanura, pada baliho tersebut, dapat menimbulkan multi tafsir, serta membuat bingung masyarakat soal dukungan partai tersebut, sehingga menimbulkan kesan tidak etis.
Terkait hal ini, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Malaka, Herminus Seran mengaku, sudah melaporkan kepada Bawaslu, untuk memberi tindakan hukum kepada Paket SN-KT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.