BETUN,flobamorata.com- Perayaan Natal sebentar lagi akan tiba. Di Nusa Tenggara Timur (NTT), natal sangat identik dengan Bunga Flamboyan atau Bunga Sepe dalam sebutan masyarakat NTT. Mekar dari Bunga Flamboyan saat Desember, seolah menjadi pengingat alam bahwa Natal sudah tiba.
Banyak cara dilakukan kaum kristiani, baik itu Katholik dan Kristen Protestan dalam menyongsong perayaan natal, sebagai peristiwa iman lahirnya Jesus, Sang Juru Selamat umat manusia. Dari mulai aktif dalam kegiatan gereja, ziarah ke makam parah arwah leluhur, dekorasi tatanan rumah buat menyambut perayaan, hingga persiapan para kaum ibu dalam mengolah adonan berbagai kue natal, kerap menjadi aktivitas rutin jelang natal.
Namun demikian, natal sejatinya adalah peristiwa iman yang wajib direfleksi juga secara iman. Ucapan terima kasih atas pencapaian selama setahun menuju perayaan natal, sebagai ajang refleksi untuk evaluasi diri. Sujud doa penuh harapan juga dipanjatkan sebagai obsesi akan perjuangan hidup di tahun mendatang.
Biasanya menjelang natal semua sibuk dengan hal duniawi semisal mencari pakaian baru, mempercantik diri ke salon hingga hunting pernak-pernik natal ke berbagai pusat perbelanjaan. Namun tidak demikian dengan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Malaka, Provinsi NTT. Jelang perayaan natal, dipimpin langsung oleh drg. Maria Martina Nahak, M.Biomed, Ketua TP PKK Malaka, mereka datangi komunitas biarawati katholik guna mempererat tali kasih sekaligus meminta doa.
Senin, 19 Desember 2022, TP PKK Malaka langsung kunjungi beberapa komunitas biarawati katholik. Mulai dari Biara Susteran MASF di Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Biara Susteran RVM di Kada, Biara susteran JMJ Seon, hingga Susteran FDCC Nurobo. Tujuan TP PKK Malaka hanya satu yakni, membangun tali kasih persaudaraan dalam iman Katholik, serta meminta doa agar dipermudah dalam semua urusan baik itu sebagai organisasi TP PKK Malaka, maupun pribadi yang terlibat dalam TP PKK Malaka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.