BETUN,flobamorata.com- Segerombolan berandal orang tak dikenal, melakukan penyerangan terhadap Rewalan Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin, Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka, atau dikenal dengan sandi politik SBS-WT, Paslon Nomor Urut 2, di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, pada Jumat, 30 Oktober 2020.
Gerombolan berandal yang mengenakan baju Kaos Hitam bertuliskan “Tim Sakti” ini, diduga kuat sebagai loyalis Paket Nomor 1, Simon Nahak dan Kim Taolin atau Paket SN-KT.
Akibat ulah tidak terpuji dari para berandalan tersebut, Kanis Bere, salah satu relawan SBS-WT, kena pukul persis di wajahnya, yang mengakibatkan memar di pelupuk mata kiri.
Kejadian tersebut disaksikan oleh relawan SBS-WT lainnya yakni, Aurelius Seran, Alfinsius Fahik, Primus Bere dan Okto Mesak, tanpa melakukan reaksi balasan atas aksi premanisme tersebut.
Berikut kronologis kejadian dan fakta seputar kejadian tersebut versi korban, saksi-saksi saksi dan Polisi
1. Kejadian tersebut terjadi saat Tim Paslon SN-KT kembali dari Kampanye di Kecamatan Rinhat.
2. Peristiwa bermula ketika Rombongan Paslon mendekati Posko dan menunjukkan isyarat 1 jari dan dibalas dengan isyarat 2 jari oleh Relawan SBS-WT.
3. Pengendera Sepeda Motor yang mengenakan atribut atau seragam Kaos hitam bertuliskan “Tim Sakti” yang diduga sebagai loyalis Paket SN-KT, mengentikan sepeda motornya di depan Posko SBS-WT dan berjalan menuju Posko.
5. Korban Kanis Bere berjalan ke luar Posko, dan dihampiri oleh pria berseragam Tim Sakti dan langsung meninju wajah korban, kemudian kembali naik ke sepeda motor miliknya
6. Para saksi (rekan-rekan) korban, melihat kejadian tersebut berlari ke luar tenda posko.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.