BETUN,flobamorata.com– Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia(GMNI) Cabang Belu, mendesak Bupati Malaka, Simon Nahak untuk segera mencabut kembali Surat Keputusan pemberhentian ribuan tenaga kontrak daerah (Teda) di Kabupaten Malaka.
Pasalnya, pembekuan ribuan Teda tersebut, dinilai cacat prosedur dan dampaknya tidak kondusif bagi pembangunan di Kabupaten Malaka.
“Pembekuan teda secara serentak itu akan menyebabkan pengangguran klaster baru di Kabupaten Malaka. Bahkan Bupati Malaka secara sadar telah sengsarakan nasib ribuan orang di Kabupaten Malaka sebagai daerah perbatasan RI-RDTL,” tulis Hendrianus A Modok, Ketua DPC GMNI Belu, dalam rilis yang diterima redaksi pada Jumat 18 Juni 2021.
Dalam rilis itu disebutkan, keputusan Bupati Malaka, Simon Nahak dalam SK NO. BKPSDM.816/282/6/2021 Tentang Pemberhentian Tenaga Kontrak Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka tahun 2021 cacat prosedur dan sepihak. Sebab, tidak ada rapat paripurna antara eksekutif dan lembaga legislatif DPRD Kabupaten Malaka untuk kepeutusan tersebut.
Pasalnya, rapat ini penting sebab anggaran untuk pembiayaan Tenaga Kontrak Daerah telah dituangkan dalam APBD II Kabupaten Malaka, melalui rapat paripurna Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Malaka dan ditetapkan melalui APBD II Tahun 2021 pada tanggal 30 Desember 2020, serta dibuat dalam PERDA NO. 6 tahun 2020 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malaka Tahun 2020 No 6.
” Keputusan Bupati itu harus dibatalkan karena PERDA no 6 tahun 2020 belum dicabut melalui rapat paripurna antara pihak eksekutif dan legislatif DPRD kab. Malaka” tulis Modok dalam rilis tersebut.+++
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.