BETUN,flobamorata.com- Salomon Leki, Kepala Desa Motaain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan penggelapan atau korupsi dana desa sebesar Rp. 118 juta. Dana tersebut merupakan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Motaain. Diduga uang hasil korupsi itu, digunakan Leki untuk membeli satu uni Mobil mobil pick up bekas.
Hal ini disampaikan mantan Ketua BPD Desa Motaain, Alberto Martins dan mantan Sekretaris BPD, Benediktus Leki yang dipecat sepihak oleh Salomon Leki pada 2018 silam. Menurut Martins, dirinya pernah dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Malaka guna pemeriksaan terkait dana ini.
” Saya sendiri pernah dipanggil oleh Inpektorat untuk dimintai keterangan terkait uang BUMDes sebesar 118 Juta itu,” ujar Alberto Martins.
Dijelaskannya, uang BUMDes sebesar 118 Juta Rupiah tersebut adalah penyertaan modal yang bersumber dari keuangan desa. Uang tersebut, sejatinya diperuntukkan bagi usaha simpan pinjam BUMDes tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, uang itu dipakai Kades untuk membeli mobil.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.