BETUN,flobamorata.com- 12 dari total 99 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, yang bermasalah dalam pengelolaan Dana Desa (DD), yang menjadi temuan Inspektorat Malaka, jalani pemeriksaan oleh Tim Kejaksaan Negeri Atambua-Belu.
Pemeriksaan tersebut, didasarkan pada surat rekomendasi ke Kejari Atambua, dengan Nomor: HK.180/42/V/2021. Atas surt tersebut, akhirnya Kejari Atambua merespon dengan melakukan pemeriksaan awal yang dimulai Jumat, 4 Juni 2021.
“Kita dasarnya adalah laporan inspektorat, dimana totalnya itu ada 12 desa. Dari semua 12 desa itu ada yang kekurangan volume, pajaknya belum ditagih, kemudian ada ketekoran kas. Dan hari ini kita sudah panggil, jadi tahap kami tahap prepeksinya dulu,” jelas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Belu, Aep Saepulloh, kepada wartawan.
Lanjutnya, semua mengaku salah akan tetapi mereka minta kesempatan. Karena menurut ketentuan undang-undang yang berlaku bahwa ada waktu untuk bisa mengembalikan sebelum sampai pada tahap penyidik.
“Semua mengaku salah tapi mereka minta kesempatan untuk mengembalikan sebelum kami sampai pada tahap penyidikan. Jadi kami memberi keringanan 60 hari terhitung dari hari ini. Mana yang tidak mengembalikan, mungkin itu dia yang siap untuk bertanggung jawab dengan hukum,” ungkapnya.+++
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.