BETUN, flobamorata.com —
Konyol Warga Negara Asing (WNA) asal negara Aljasair hendak menyebrang ke Australia dengan cara berenang. Tujuannya untuk mencari pekerjaan. Pasalnya karena tidak mampu membeli tiket dari Negara Timor Leste ke Australia WNA tersebut memilih berenang dari pantai Suai menuju Australia. Berenang selama Dua hari akihirnya WNA tersebut lemas di lautan. Beruntung ada sekelompok Nelayan asal Desa Kletek, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia yang melihat korban dan berhasil menyelamatakannya pada, Minggu (12/01/2020) pagi hari.
Warga Negara Asing tersebut diketahui bernama Abdul Rahman, (31), warga negara Aljazair.
Ketika ditemui di Ruang Perawatan Rumah Sakit Umum Penyanggah Perbatasan (RSUPP) Betun, Abdul Rahman mengaku dirinya masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Bali pada tanggal 12 Desember 2019, melalui penerbangan Kuala Lumpur – Denpasar.
“Selama di Indonesia, saya sudah keliling ke beberapa tempat, seperti beberapa destinasi wisata di Pulau Dewata, Bali, Gili Trawangan di NTB, Labuan Bajo, lalu jalan darat sambil melancong di Ruteng, Bajawa, Ende, kemudian ke Kupang”, katanya.
Tanggal 30 Desember 2019, Abdul Rahman melanjutkan perjalanan ke Dili via Bandara El Tari Kupang dengan Maskapai Trans Nusa.
“Setelah beberapa hari di Dili, ia mendatangi Kedubes Australia di sana untuk aply Visa ke Australia. Tetapi tiket penerbangan Dili – Darwin mahal sekali bagi saya. Saya harus keluarkan 350 Dolar Amerika. Padahal di kantong saya hanya ada 50 Dolar.
“Saya kemudian mendengar nama sebuah kota, yaitu Suai. Orang berceritera bahwa Suai itu daerah pantai yang menghadap langsung ke Australia. Saya lalu putuskan untuk berenang ke Australia. Saya tahu itu konyol, tetapi saya pikir, saya tidak punya pilihan lain”, ungkap Abdul Rahman.
Hari Jumat pagi (10/01/2020), Abdul Rahman mulai perjalanannya dari Suai, Timor Leste dengan tujuan Australia melalui Laut Timor dengan cara berenang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.