BETUN,flobamorata.com- Laporan Polisi (LP) soal dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Salomon Leki, Kepala Desa Motaain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga mengendap di Polres Malaka.
Pasalnya, Laporan Polisi (LP) yang dilakukan sejak tahun 2018 silam dengan nomor LP / 37/XI / 2018/ NTT/ Polres Belu/ Polsek Malaka Barat, Tertanggal 17 November 2018, belum ada hasil hingga saat ini. Atas kejadian ini, Alberto Monis, Mantan Ketua BPD sebagai pelapor, mengungkapkan kekecewaan, terkait mandeknya laporan ini.
“ Saya pernah lapor dugaan pemalsuan yang dilakukan kepala desa pada tahun 2018, tetapi sampai saat ini belum ada kepastian soal kasus ini,” ujarnya kesal kepada wartawan di Betun, Sabtu 4 Juli 2020.
Dijelaskannya, LP yang dibuat di Polsek Malaka Barat tersebut, terkait dengan kasus pemalsuan Kades Salomon Leki, berupa tanda tangan BPD dan Stempel BPD Desa Motaain. Dimana, stempel dan tanda tangan palsu tersebut, diduga digunakan Kades Salomon guna pencairan dana desa dan beberapa urusan administrasi lainnya.
“ Dia palsukan tanda tangan saya untuk pencairan dana desa, serta buat stempel palsu untuk jalankan aksinya,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.