ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Pemberhentian Aparat Desa Di Malaka Diduga Langgar Permendagri

Reporter : Ferdhy Bria
  • Bagikan

BETUN,flobamorata.com Pemberhentian perangkat desa tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan camat guna memperoleh rekomendasi adalah tidak tepat karena “menabrak” Permendagri, terkait tata laksana pemerintahan Desa serta UU Desa

Hal ini disampaikan Ronaldo Asuri, Anggota DPRD Malaka, menyikapi fenomena pecat sepihak para oknum kades di Malaka.
Bukan hanya di Desa Rainawe, Desa Wemeda, Desa Kereana juga alami hal yang sama.

ads

“Kami menerima banyak keluhan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Ini menjadi soal yang muncul di Desa”. Ungkapnya

Ronaldo Asuri mengungkapkan, terkait pemberhentian perangkat desa, dirinya sudah menyampaikan di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada bulan lalu kepada pihak pemerintah agar tidak mencuat isu-isu yang kurang sedap di sosial masyarakat.

Baca Juga :  Raihan Suara PKB di Malaka Diduga Terindikasi Politik Uang

“Jadi pendapat saya waktu di RDP, biar nanti pemilihan kepala desa devinitif, baru kepala desa terpilih itu yang menentukan dia punya aparat, dusun dan lain sebagainya… karena pergantian saat ini menurut saya sedikit mengganggu kehidupan sosial masyarakat. Apalagi baru habis pilkada, karena isu yang kita dengar bahwa kalah di politik dia di ganti”. Jelas Ronaldo.

Ditempat yang berbeda, PJ Desa Wemeda Bernadus Agustinus Un Asit saat ditemui media ini di kantor Desa Wemeda, Kecamatan Malaka Timur pada Sabtu, 12/03/2022 dirinya menjelaskan bahwa pergantian perangkat desa sesuai dengan mekanisme yang ada. Bahkan penyampaian anggota DPR Ronaldo Asuri terkait pemberhentian perangkat desa dirinya tidak tahu karena di Desa WeMeda ada kekosongan aparat.

Baca Juga :  Pemkab Belu Gelar Rapat TPID Jelang Bulan Ramadan

“Saya membuat SK pengangkatan ini karena memang ada kekosongan aparat. Dan setahu saya SK aparat lama belum ada”. Ungkap Agustinus Un.

Lanjutnya bila ada SK tahun 2022 untuk perangkat Desa yang lama PJ Desa Martinus menganggapnya sebagai SK ilegal.

Ditempat yang berbeda, salah satu perangkat desa WeMeda Herkulanus Bais, menyampaikan bahwa pergantian perangkat Desa WeMeda sangat tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. Sebab tidak ada SK pemberhentian maupun penyampaian secara lisan. Sehingga pada saat aparat lama bekerja tiba-tiba ada aparat baru masuk dan bekerja.

“Kami merasa tidak puas karena kami diberhentikan dengan tiba-tiba. Kami punya kesalahan dimana? Kami siap diberhentikan tapi kami minta agar pergantian ini harus sesuai dengan prosedur yang benar. Seolah-olah kami punya kesalahan besar yang tidak bisa ditoleransi sehingga PJ Desa masuk dan memberhentikan kami. Jelas Herkulanus Bais dengan wajah kesal.

Baca Juga :  Terima Kasih Bank NTT

Di tempat yang sama Eginius Manek, salah satu perangkat desa yang diberhentikan, menjelaskan bila persoalan ini tidak diklarifikasi oleh pihak pemerintah kabupaten dan DPRD maka langkah selanjutnya mereka akan menyegel kantor desa karena dinilai pergantian ini tidak ada musyawarah bersama maupun surat pemberitahuan ke pihak BPD.

“Kami menolak terkait SK pengangkatan perangkat desa yang baru karena kami tidak tau. Kami yang lama tetap masuk kerja karena kami bekerja sesuai SK yang ada. Bila langkah-langkah ini tidak diterima maka kami akan menyegel kantor Desa. Tutup Eginius Manek.

  • Bagikan