Kupang, flobamorata.com / 11 Januari 2020
Jumlah uang Rupiah yang keluar dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT (outflow) pada bulan Desember 2019 sebesar Rp 2,36 triliun, meningkat 21% (yoy).
“ Tingginya kebutuhan uang Rupiah pada bulan Desember 2019 terutama dipengaruhi oleh perayaan Natal dan Tahun Baru serta penyelesaian proyek pada akhir tahun ,” jelas I Nyoman Asiawan Atmaja ( 9/1).
Secara tahunan ujar Nyoman, jumlah outflow pada tahun 2019 mencapai Rp 8,6 triliun. Jumlah tersebut meningkat 14% (yoy) dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 7,5 triliun.
“ Jadi jumlah outflow pada tahun 2019 meningkat 14 % yakni Rp 8,6 triliun disbandingkan tahun 2018 sebesar Rp 7,5 triliun , “ ujar I Nyoman Ariawan Atmaja.
Lebih lanjut Nyoman menyebutkan Bank Indonesia senantiasa berupaya memenuhi kebutuhan uang Rupiah masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan sesuai, tepat waktu, dan layak edar.
“ Untuk memenuhi kebutuhan Rupiah masyarakat pada bulan Desember 2019, Kantor Perwakilan BI Provinsi NTT bersama perbankan membuka layanan penukaran uang baik melalui loket penukaran di dalam kantor maupun kegiatan kas keliling ,” ujar I Nyoman Ariawan Atmaja.
Kegiatan kas keliling kata Nyoman, dilakukan di 55 titik lokasi yang tersebar di Kota Kupang dan Kabupaten kabupaten/ Kota lainnya di Provinsi NTT. Karena saat ini BI Perwakilan NTT memiliki 8 kas titipan yang tersebar di di Maumere, Atambua, Waingapu, Ende, Ruteng, Lewoleba, Waikabubak dan Kalabahi.
“ Layanan penukaran uang pada 55 titik selain di kota Kupang dan Kabupaten juga di 8 kas titipan Bank Indonesia yang tersebar di NTT. Untuk tahun 2020 ini kami akan menambah lagi satu kas titipan di Labuan Bajo ,” jelas I Nyoman Ariawan Atmaja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.