ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Raihan Suara PKB di Malaka Diduga Terindikasi Politik Uang

Avatar photo
  • Bagikan

BETUN,folobamorata.com-  Pemilu Legisatif 2024 sudah usai. Demikian juga Pleno KPU Kabupaten untuk menetapkan perolehan suara partai dan caleg yang ikut berkompetisi sudah selesai. Namun seluruh tahapan pesta demokrasi tersebut ternyata masih menyisahkan banyak persoalan.

Di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT misalnya, perolahan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diduga terindikasi masalah tindak pidana Pemilu. Pasalnya, dengan raihan  10.336 suara akumulasi tiga Daerah Pemilihan (Dapil), sebanyak 3.339 suara terindikasi didapat dengan melakukan praktek kotor yakni dugaan tindakan money politic atau politik uang.

ads

3.339 suara yang terindikasi praktek money politic tersebut didapat dari akumulasi perolehan suara partai dan enam orang caleg di Dapil 3 Kabupaten Malaka. Dimana berdasarkan data dari laporan pengaduan di Bawaslu Kabupaten Malaka, Antonius Un, Caleg PKB Dapil 3 yang memperoleh suara terbanyak diduga melakukan praktek money politic jelang pencoblosan pada 14 februari 2024 silam.

Baca Juga :  NPL Bank NTT Mengalami Penurunan

Bahkan dugaan praktek politik uang yang dilakukan Antonius Un tersebut sudah masuk dalam ranah penyidikan Bawaslu Malaka saat ini. Antonius Un kedapatan melakukan bagi bagi uang pada 12 Februari 2024 di Desa Ikan Tuanbes (Efudini), Kecamatan Io Kufeu melalui tim suksesnya yang sempat direkam oleh warga. Dalam video tersebut, tim sukses Antonius Un memberikan uang sebesar Rp 200 ribu kepada beberapa warga untuk mencoblos dirinya pada Pileg 14 Februari lalu.

Antonius Un sendiri dalam kesempatan wawancara dengan wartawan menegaskan bahwa uang tersebut bukan miliknya. Namun dari hasil keterangan beberapa warga yang direkam usai kejadian tersebut mengatakan bahwa uang tersebut dikasih oleh tim suksesnya dengan bujukan agar memilih Antonius Un. Selain video rekaman, beberapa bukti percakapan pribadi antara tim suksesnya dengan para warga juga sudah diambil pihak Bawaslu untuk menjadi bukti.

Baca Juga :  10 Ruang Isolasi RSUD Kota Siap Digunakan

Menanggapi persoalan ini, aktivis Pro Demokrasi NTT, Marianus Jacky Un meminta agar pihak Bawaslu Malaka dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Malaka untuk mengusut tuntas kasus ini secepatnya sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi indpendensi kedua lembaga tersebut.

“Kami minta agar pihak Bawaslu dan Gakkumdu Malaka untuk serius dalam mengusut tuntas persoalan ini sehingga jangan menjadi preseden yang buruk akan integritas lembaga mereka. Persoalan ini serius yang wajib disikapi sebab sudah menyangkut dengan hak demokrasi dan politik masyarakat yang diperjual belikan untuk memenuhi napsu politik dari sekelompok orang maupun partai dalam mengambil keuntungan di pesta demokrasi ini,” ungkapnya kepada wartawan Jumat, 8 Maret 2024.

Antonius Un apabila terbukti dalam persoalan ini melakukan tindakan money politic atau politik uang jelang Pileg 2024 terancam hukuman penjara dan denda. Sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

UU 7/2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

  • Bagikan