BETUN,flobamorata.com- Masih seputar polemik soal mutasi dan pemberhentian 53 orang perangkat Desa Laleten, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, Heni A Benu, Pelaksana Tugas Camat Weliman menegaskan, dirinya tidak pernah mencatut nama Bupati Malaka, Simon Nahak, dalam persoalan tersebut.
“ Tidak Benar saya catut nama bupat,” ungkap Heni A Benu, kepada flobamorata.com, Kamis, 2 Juli 2021.
Pernyataan PLT Camat Weliman ini, menanggapi pernyataan Yonahes Nahak, mantan Aparat Desa Laleten yang diberhentikan bersama 52 orang lainnya pada Rabu, 1 Juli 2021. Dimana dalam sesi wawancara dengan wartawan, Yohanes mengatakan bahwa alasan pemberhentian dirinya bersama dengan 52 orang lainnya atas perintah Bupati Malaka, Simon Nahak, seperti yang disampampaikan PLT Camat Weliman.
Diberitakan sebelumnya, PLT Camat Weliman, Heni A Benu, pada Rabu, 1 Juli 2021, memberhentikan 53 orang aparat Desa Laleten. 53 orang tersebut diberhentikan, lantaran Desa Laleten termasuk salah satu dari sekian desa yang mendapat temuan dari Inspektorat Kabupaten Malaka, terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2020, terutama pengelolaan Dana Bansos Covid-19.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.