BETUN,flobamorata.com- Eugidius Atok, kader Partai Demokrat Malaka, Provinsi NTT, dinilai tidak layak dan mampu untuk menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka periode mendatang. Pasalnya, Egy Atok, sapaan Eugidius, dalam rentang waktu sebagai kader Partai Demokrat Malaka, diduga telah melakukan beberapa pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan organisasi.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPAC Sasitamean, Kabupaten Malaka, Nikolas Molo, kepada wartawan di Betun, Selasa, 24 Mei 2022. Menurutnya dugaan pelanggaran tersebut yakni Egy Atok diduga lakukan penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2019 lalu, serta menjadi salah satu jurkam dalam Pilkada Malaka 2020 dengan mendukung calon yang tidak didukung Partai Demokrat waktu itu.
“ Dua alasan mendasar sebagai pertimbangan untuk menggugurkan Egy Atok sebagai Calon Ketua Partai Demokrat yakni dirinya sudah mempertontonkan perilaku buruk yang sangat mencoreng nama besar Partai Demokrat saat Pelaksanaan Pileg lalu dengan cara melakukan penggelembungan suara yang cenderung menguntungkan dirinya. Alasan kedua, karena Egy Atok terbukti membelot dan menjadi Juru Kampanye Paslon yang tidak dikung Partai Demokrat,” ungkapnya.
Niko mengungkapkan, bahwa semua bukti tersebut sudah diserahkan pihaknya ke Pengurus DPP Partai Demokrat NTT saat Pelaksanaan Muscab Partai Demokrat di SoE-Kabupaten TTS pada 18 Mei 2022 lalu.
Bahkan dirinya berharap, bukti yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi DPD Partai Demokrat NTT dan DPP Partai Demokrat untuk menggugurkan Egy Atok sebagai Calon Ketua DPC Kabupaten Malaka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.