KUPANG,flobamorata.com- Pernyataan Walde Taek, Anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi PKB terkait dengan program bedah rumah Pemerintah Kota Kupang, Provinsi NTT dinilai hanya asumsi belaka tanpa data yang akurat.
Pasalnya, dalam paripurna Keempat, Sidang II Tahun 2020, Rabu, 17 Juni 2020 malam, Walde mengatakan, bahwa Program Bedah Rumah yang dilakukan Pemerintah Kota Kupang, oleh Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore, hanya pencitraan belaka.
Menanggapi hal ini, Jeriko, sapaan karib Walikota Kupang mengatakan, pernyataan yang dikeluarkan Walde Taek tersebut, dinilai tidak layak untuk disampaikan dalam forum sidang DPRD Kota Kupang. Sebab saat ini proses tender masih berlangsung, dan belum ada perintah untuk pembongkaran rumah.
“ Tidak demikian, sebab belum ada perintah pembongkaran,” katanya, kepada wartawan, Kamis, 18 Juni 2020.
Peristiwa ini bermula saat tanggal 26 Mei 2020 lalu, Walikota Kupang bersama Anggota DPRD Kota Kupang, Zeyto R. Ratuarat, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang, Benny Sain,serta Lurah Lasiana, Wellem Bentura Kupang, mengunjungi rumah tidak layak huni milik warga Kota Kupang di RT 04 RW 10 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Dalam kunjungan tersebut, Walikota dan rombongan melihat ada dua rumah tidak layak huni milik Samuel Kiki dan seorang janda yakni Afliana Kause. Setelah melihat langsung kondisi warga tersebut, Jeriko langsung memerintahkan Kepala Dinas PRKP Kota Kupang untuk memasukkan rumah mereka kedalam daftar penerima bantuan Program Bedah Rumah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.