KUPANG,flobamorata.com- Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, memastikan Pemerintah Kota Kupang siap memberikan pelayanan kesehatan dan kependudukan bagi para warga binaan yang saat ini menghuni lembaga pemasyarakatan. Kepastian itu disampaikannya saat melakukan kunjungan berbagi kasih bersama istri sekaligus Anggota DPD RI, Ny. Hilda Riwu Kore – Manafe di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kupang, Jumat (4/2). Dalam kunjungan tersebut, mereka disambut oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone, SH, didampingi Kepala Lapas Klas II A Kupang, Badarudin A. Md.IP, S.H.I.
Menurut Jeriko, demikian dia akrab disapa, jika ada warga binaan Lapas Kupang yang mau mengurus data kependudukan, agar segera berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Kota Kupang untuk dibantu. Hal ini dimaksudkan agar warga binaan Lapas Kupang juga dapat memperoleh layanan vaksinasi Covid-19 dan mempermudah urusan-urusan lainnya.
Sementara untuk pelayanan kesehatan, sesuai MoU dengan Dinas Kesehatan Kota Kupang, Wali Kota Kupang memastikan meskipun warga binaan bukan berasal dari Kota Kupang, tapi karena berada di wilayah Pemkot Kupang, maka tetap harus menjadi prioritas pelayanan kesehatan oleh Pemkot melalui UPTD terkait.
Pada kesempatan yang sama, Jeriko menjelaskan, kunjungannya bersama istri kali ini untuk menyerahkan bantuan pribadi, sama seperti yang sudah mereka serahkan di Lapas Wanita, LPKA dan Rutan selama 2 hari berturut-turut sebelumnya. “Hari ini saya hadir di sini tidak sebagai Wali Kota, tetapi sebagai saudara, kakak, teman atau sahabat. Kehadiran saya bersama keluarga untuk melihat saudara-saudara saya di tempat ini. Kami keluarga datang dengan membawa sedikit bingkisan, sekiranya jangan dilihat jumlahnya. Bingkisan kami keluarga hanya berupa kebutuhan dasar,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.