KUPANG,flobamorata.com- Setelah hampir satu setengah tahun tanpa Pemegang Saham Pengendali [PSP] akhirnya penantian tersebut usai sudah. PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT resmi memiliki PSP Definitif Bank NTT, usai Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian resmi melantik Emanuel Melkiades Laka Lena sebagai Gubernur NTT terpilih.
Bukan hanya PSP Definitif saja yang dimiliki Bank NTT. Hal ini juga berlaku bagi seluruh pemegang saham lainnya yakni para bupati dan wali kota di Provinsi NTT. Mengapa saya mengambil tulisan ini? Jawabannya sederhana. Dengan adanya posisi definitif para pemegang saham, tentu akan sangat mempermudah dalam mengambil keputusan prinsip terkait pengelolaan manejemen Bank NTT.
Beberapa keputusan prinsip yang sangat penting untuk memperkuat Rencana Bisnis Bank [RBB] di Tahun Buku 2025 ini yakni
Pertama, Sinergitas antara para pemegang sahan dan Pemegang Saham Pengendali untuk menambah nilai penyertaan modal ke Bank NTT. Penyertaan modal ini penting untuk meningkatkan asset Bank NTT.
Kedua, Segera melakukan koordinasi dengan pihak Bank Jatim terkait model dan tata kelola dalam menunjang proses Kerja Usaha Bank [KUB] yang sudah disepakati dalam RUPS tahun lalu. Hal ini juga penting untuk meningkatkan perfoma dan kinerja manejemen Bank NTT sesuai regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Kauangan [OJK] Republik Indonesia.
Ketiga, Wajib dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham [RUPS] secepat mungkin, guna merespon signal dari Kemeterian Perekonomian Republik Indonesia, terkait syarat dan ketentuan untuk mendapatkan kuota penyaluran Kredit usaha Rakyat [KUR] bagi UMKM yang sudah disepakati bersama antara pihak Bank NTT dan Kementerian Perekonomian beberapa waktu lalu atas inisiasi dari PSP Bank NTT.
Keempat, PSP dan para pemegang saham harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengurus terutama terhadap komposisi Komisaris Bank NTT saat ini yang hanya menyisahkan satu orang. Hal ini akan berdampak pada model dan metode pengawsan yang dinilai sangat subjektif dan tidak fair kedepannya.
Sebab dengan komposisi saat ini akan sangat bertententangan dengan prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, yang mensyaratkan bahwa komposisi komisaris wajib terdiri dari minimal dua orang untuk posisi Komisaris Utama dan Komisaris Independen.
Untuk Point Keempat ini mengapa sangat penting dilakukan, sebab berdasarkan data yang sudah terpublish baik melalui media, ditemukan beberapa kesalahan fatal dan prinsip terkait beberapa hal yang dilakukan oleh komisaris Bank NTT. Antaranya, dugaan kasus SK.01 pemberiasn honorium kepada para komisaris di kepengurusan kali lalu yang patut diduga terindikasi korupsi, bahkan kasus ini sudah pernah dilaporkan oleh Amos Ch Corputty selaku Pemegang Saham Seri B kepada pihak Kejaksaan Tinggi.
Kelima, PSP dan seluruh pemegang saham wajib memberikan rekomendasi kepada RUPS yang nanti dilaksanakan untuk melakukan audit investigasi forensik terhadap peristiwa penutupan Kantor Cabang Bank NTT Surabaya secara komperhensif.
Dimana harus dijelaskan terbuka kepada publik terkait alasan penutupan, laporan seluruh asset Bank NTT Cabang Surabaya [Baik itu Modal, Kredit Macet beserta Agunan] yang harus dimasukan dalam pencatatan Laporan Neraca Keuangan Bank NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











