KUPANG,flobamorata.com- Rencana Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (Pj Gubernur NTT) Andriko Noto Susanto, selaku Pemegang Saham pengendali Bank NTT untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank NTT bisa berdampak buruk terhadap reputasi dan kinerja Bank NTT yang sedang bagus.
Pasalnya, dalam salah satu agenda RUPS Luar Biasa yang jadwalnya akan dilaksanakan pada Sabtu, 16 November 2024 terdapat rencana pergantian atau rotasi pengurus Bank NTT untuk posisi Pelaksana Tugas Direktur Utama yang dinilai juga tidak urgen dengan kondisi dan trend positif kinerja Bank NTT saat ini di bawah kepemimpinan Johanis Landu Praing selaku Plt Dirut Bank NTT.
“Rotasi atau pergantian pengurus sangat tidak urgen dan menjadi kebutuhan mendesak saat ini bagi manejemen Bank NTT. Dengan kinerja operasional saat ini dimana Bank NTT mencatat kenaikan laba sebesar 53 persen dari posisi tahun lalu, artinya operasional Bank NTT dalam keadaan baik dan sehat di bawah kendali kepengurusan saat ini. Sehingga alasan Andriko Noto Susanto selaku PSP untuk merotasi dan menganti pengurus saat ini sangat tidak tepat,” ungkap Marianus Jacky, Ketua Aktivis Pro Demokrasi Untuk Nusa Tenggara Timur, Jumat, 15 November 2024.
Apalagi menurut Jacky, kondisi NTT saat ini dalam menghadapi Pilkada Gubernur pada 27 November 2024 kebijakan tersebut bisa disimpulkan ada upaya PJ Gubernur NTT diduga mencampuri kepentingan politik dan bisnis Bank NTT, yang dapat menimbulkan masalah hukum, dan juga rencana bisnis bank, serta merusak kepercayaan publik.
Diketahui pencapaian kinerja positif Bank NTT hingga September 2024 dengan laba bersih sebesar Rp134,30 miliar, meningkat 53,20 persen secara tahunan (year on year / yoy) dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya mencapai Rp87,66 miliar mendapat respon positif dari para pemegang saham. Pencapaian ini didorong oleh peningkatan pendapatan bunga bersih dan efisiensi operasional yang lebih baik. Pendapatan bunga bersih Bank NTT tercatat sebesar Rp800,25 miliar, naik 4,69 % YoY.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.