Bank NTT akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Sabtu (16/11) mendatang. RUPS LB akan digelar secara hybrid dengan membahas sejumlah agenda, termasuk rotasi kepengurusan. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank NTT Yohanis Landu Praing menjelaskan agenda RUPS LB mencakup pembahasan terkait Kelompok Usaha Bank (KUB), penandatanganan Share Holder Agreement (SHA), dan rotasi kepengurusan Bank NTT.
Terkait dengan RUPS LB yang digagas oleh Komisaris Bank NTT dan PSP Bank NTT, banyak pihak menilai hal tersebut terkesan berbalut kepentingan politik.
Sebagai organ bisnis keuangan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas, Rujukan Pelaksanaan RUPS LB Bank NTT harus berdasarkan pada Pasal 79 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Dimana dalam pasal tersebut diatur dengan jelas terkait syarat legal formal untuk dilaksanakan RUPS dalam organ perseroan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











