KUPANG,flobamorata.com- Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT resmi menetapkan Hary Alexander Riwu Kaho (HARK), mantan Direktur Utama Bank NTT menjadi tersangka dalam kasus mega korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp 50 miliar Tahun buku 2018 pada Jumat, 12 Desember 2025.
Selain HARK, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni LD (Owner PT SNP), DS (Eks Direktur Investment Banking MNC Sekuritas), AI (Eks Pjs Direktur Capital Market MNC Sekuritas) dan AE (Eks Kepala Divisi Fixed Income MNC Sekuritas).
Penetapan HARK atau Alex Riwu eks Dirut Bank NTT sudah diprediksi banyak kalangan dan pemerhati kasus korupsi di NTT sejak awal kasus ini mencuat. Sebab saat kasus ini terjadi di 2018 silam, peran Alex Riwu Kaho sangat sentral sebagai Kepala Divisi Treassury Bank NTT.
Sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2020, Kepala Divisi Treasury Bank NTT tahun 2018 yang saat itu dijabat Alex Riwu Kaho, adalah sosok yang bertanggung jawab sesuai rekomendasi dalam LHP tersebut.
Berdasarakan hasil analisa data dari LHP BPK RI Tahun 2020, berikut kronologis lengkap kasus pembelian MTN Bank NTT yang merugikan negara sebesar Rp50 Miliar.
Tanggal 22 Maret tahun 2018
Bank NTT melakukan penempatan dana dalam bentuk pembelian Medium Term Note (MTN) atau surat berharga jangka pendek dari PT SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan). Penempatan dana non bank yang dilaksanakan oleh PT Bank NTT pada tahun 2018, dalam bentuk pembelian MTN senilai Rp50 miliar, dengan coupon rate 10,55% selama 2 tahun dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 02 Mei 2018
PT SNP Finance mengajukan permohonan pailit, melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikabulkan oleh PN Jakpus pada tanggal 4 Mei 2018.
Pada tanggal 23 Mei 2018
Bank NTT menunjuk Advokat dan konsultan hukum pada kantor ANC & Co. advocate & solicitor sesuai dengan surat kuasa Nomor 19/DIR/VI/2018 untuk mewakili dan atau mendampingi dan mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana maupun perdata dalam kasus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Piutang) PT SNP.
Tanggal 31 Oktober 2018
PT Bank NTT melakukan proses hapus buku MTN dengan membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) MTN pada tanggal Rp7,62 miliar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











