Tanggal 21 Desember 2018
Selanjutnya mengajukan surat persetujuan SOP Hapus Buku Surat Berharga kepada Dewan Komisaris PT Bank NTT dengan surat Direktur Pemasaran Dana nomor 605/DIR-DTs/XII/2018
Tanggal 26 Desember 2018
Komisaris Utama melalui surat nomor 134/DK Bank NTT/XII/2018 menyetujui permohonan SOP Hapus buku yang di ajukan oleh Direktur Pemasaran Dana.
Tanggal 28 Desember 2018
Divisi treasury PT Bank NTT mengusulkan penghapusbukuan Surat Berharga MTN PT SNP dengan membentuk CKPN kedua senilai Rp42.372.533.584,00.
Tanggal 31 Desember 2018
Direksi PT Bank NTT menyetuji usulan Penghapus bukuan tersebut dengan Surat Keputusan nomor 147 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Penghapus Bukuan Surat berharga Tahun Buku 2018 atas MTN PT SNP senilai Rp50 miliar.
Tanggal 4 Januari 2020
BPK Melakukan audit pada Bank NTT. BPK merekomendasikan kepada Pengurus Bank NTT antaranya :
- Dewan Komisaris dalam RUPS agar meminta Jajaran Direksi PT Bank NTT melakukan langkah-langkah recovery atas MTN PT SNP senilai Rp50 miliar antara lain melakukan koordinasi dengan kurator dan melaporkan perkembangan tersebut kepada BPK RI
- Direktur Utama agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Dealer, Kepala Sub Divisi Domestik dan International serta Kepala Divisi Treasury yang melakukan pembelian MTN tanpa proses due diligence.
Terkait sanksi yang diperintahkan oleh BPK RI tersebut, mantan Direktur Utama Bank NTT tahun 2020, Izhak Eduard Rihi membenarkan hal tersebut. menurutnya, berdasarkan rekomendasi BPK, dirinya diperintahkan sebagai Dirut Bank NTT saat itu untuk memberikan sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab. Namun demikian, sanksi itu tidak jadi diberikan lantaran Alex Riwu Kaho sudah terlanjur diangkat menjadi sebagai salah satu Direksi Bank NTT.
“Pada waktu itu Kepala Divisi Treasury sudah menjadi direksi, sehingga kewenangan pemberian sanksi itu ada di tangan pemegang saham. Saya sudah komunikasikan dengan pemegang saham waktu itu, tetapi ujungnya bukan sanksi atau pemberhentian, tetapi malah diangkat menjadi dirut,” jelasnya kepda wartawan, Kamis 16 Februari 2023 silam.
Dalam kasus ini, berdasarkan olahan data redaksi pada LHP BPK Tahun 2020, diduga pembelian pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp 50 Miliar pada Tahun buku 2018 setidaknya terdapat 7 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak manejemen Bank NTT saat itu.
Dugaan pelanggaran tersebut antara lain :
- Investasi pembelian MTN tersebut dilakukan tanpa didahului analisa kelayakan, due diligence atau uji tuntas.
- Investasi pembelian MTN hanya berpedoman pada mekanisme penempatan dana antar bank, sebab Bank NTT belum memiliki pedoman terkait prosedur dan batas nilai pembelian MTN tahun 2018.
- Investasi pembelian MTN tidak masuk dalam rencana bisnis PT Bank NTT tahun 2018.
- Selain itu, pihak Bank NTT tidak melakukan On The Spot untuk mengetahui secara detail akan status perusahan dan manejemen PT SNP. Diduga, pertemuan dengan pengurus atau manajemen PT SNP baru terjadi setelah PT SNP mengalami permasalahan gagal bayar.
- Pembelian MTN tidak melalui telaah terhadap laporan keuangan audited PT SNP Tahun 2017, namun hanya berpatokan pada peringkatan yang dilakukan oleh Pefindo tanpa mempertimbangkan catatan pada pers release Pefindo yang menyatakan bahwa peringkatan belum berdasarkan Laporan keuangan audited PT SNP Tahun 2017, sehingga mitigasi atas risiko pembelian MTN tidak dilakukan secara baik.
- PT Bank NTT telah melakukan konfirmasi kepada bank-bank yang telah membeli produk MTN sebelumnya, tetapi tidak melakukan konfirmasi kepada bank yang menolak penawaran MTN untuk mengetahui alasan dan pertimbangan menolak melakukan pembelian MTN.
- Bank NTT tidak mempertimbangkan kolektibilitas PT SNP pada SLIK OJK (SLIK= Sistim Laporan Informasi Keuangan atau checking pinjaman pada bank lain++++JeFF Taolin
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











