ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Komisaris Independen Bank NTT Terkesan Enggan Jelaskan Soal Dasar Hukum Pelaksanaan RUPS LB

Reporter : TAOLINEditor: ADMIN
  • Bagikan

KUPANG,flobamorata.com- Frans Gana, Komisaris Independen PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT terkesan enggan untuk menjelaskan soal dasar hukum rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank NTT yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 16 November 2024.

Sikap ii ditujukan Komisaris Independen Bank NTT saat wartawan menanyakan soal pedoman pelaksanaan RUPS maupun RUPS Luar Biasa yang wajib tunduk dan patuh pada Pasal 76, 77, 78 dan 79 Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 yang mengatur soal syarat legal formil dilakukan RUPS maupun RUPS LB. Dimana dalam Pasal 79 terkait syarat teknis pelaksanaan RUPS  ditulis

ads
  1. Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan dan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dan RUPS lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan didahului dengan pemanggilan RUPS [Undangan].
  2. Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan:
  1. (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau
  2. Dewan Komisaris.
  1. Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direksi dengan Surat Tercatat disertai alasannya.
  2. Surat Tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disampaikan oleh pemegang saham tembusannya disampaikan kepada Dewan Komisaris.
  3. Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.
  4. Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka
  1. Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau
  2. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
  1.  Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.
  2. RUPS yang diselenggarakan Direksi berdasarkan panggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mata acara rapat lainnya yang dipandang perlu oleh Direksi.
  3. RUPS yang diselenggarakan Dewan Komisaris berdasarkan panggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan ayat (7) hanya membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  4. Penyelenggaraan RUPS Perseroan Terbuka tunduk pada ketentuan undang-undang ini sepanjang ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga :  Jaksa Akan Panggil Pihak Bank NTT Terkait Kasus Korupsi Kredit Macet

Dengan acuan hukum yang ada, Komisaris Independen Bank NTT tidak menjelaskan secara rinci terkait rujukan pasal serta ayat mana yang dipakai untuk keluarkan Undangan RUPS LB Bank NTT. Dirinya menjelaskan bahwa apa yang dilakukan sebagai komisaris hanya patuh dan tunduk pada pemegang saham.

  • Bagikan