KUPANG,flobamorata.com– PLT Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Landu Praing menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT harus berpedoman dan sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007.
“Sebagai Lembaga Keuangan Berbadan Hukum Perseroan Terbatas, Pelaksanaan RUPS LB harus sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku pada UU No 40 tahun 2007 pasal 79 dan POJK 17 tahun 2003,” tegasnya kepada wartawan dalam sesi wawancara di depan Kantor Pusat Bank NTT, Jumat, 15 November 2024.
Dijelaskannya, pihak pemegang saham Bank NTT berencana akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT pada Sabtu, 16 November 2024. Sejumlah agenda penting akan dibahas dalam RUPS LB tersebut. agenda tersebut yakni perkembangan program Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dan Bank Jatim, penandatangan SHA atau Share Holder Agreement serta rotasi kepengurusan Bank NTT dan Kemudian terkait dengan periodesasi kepengurusan.
“Untuk memperlancar KUB dengan Bank Jatim, maka harus ada penandatanganan Share Holder Agreement oleh Pj Gubernur yang diberikan kewenangan di dalam RUPS,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.