TAMBOLAKA,flobamorata.com- Upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah berbasis digital terus bergulir di Nusa Tenggara Timur. Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) bersama Bank NTT resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI), sebuah instrumen pembayaran non-tunai yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi belanja pemerintah sekaligus memperkuat transparansi penggunaan anggaran daerah.
Peluncuran yang berlangsung di Hotel Ella, Tambolaka, Kamis (11/6/2026), menjadi penanda komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat transformasi digital sektor publik. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonnu Wulla, Sekretaris Daerah Edmundus Nau, Direktur Kredit Bank NTT Aloysius R.A. Geong, jajaran pimpinan OPD, serta manajemen Bank NTT wilayah Sumba.
Bupati Ratu Wulla menilai penggunaan KKI bukan sekadar perubahan alat pembayaran, melainkan bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan. Menurutnya, digitalisasi transaksi pemerintah akan memperkuat akuntabilitas, mempercepat proses pelayanan publik, serta mendorong pemanfaatan anggaran yang lebih efektif.
“Pengelolaan anggaran daerah harus mengikuti perkembangan teknologi agar semakin transparan, efisien, dan mampu mendukung percepatan pembangunan,” ujarnya dalam sambutan peluncuran.
Direktur Kredit Bank NTT Aloysius R.A. Geong mengatakan, kehadiran KKI merupakan jawaban atas tuntutan digitalisasi yang semakin kuat dalam sektor keuangan pemerintah. Melalui sistem transaksi non-tunai, setiap pengeluaran dapat tercatat secara elektronik sehingga memudahkan pengawasan, pengendalian, dan proses audit. Ia menambahkan, Kabupaten Sumba Barat Daya menjadi daerah ke-13 di NTT yang mengimplementasikan program tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











