KUPANG,flobamorata.com- Jabatan Yohanis Landu Praing sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank NTT akhirnya diperpanjang hingga Februari 2025.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang dilaksanakan pada Sabtu, 16 November 2024.
“Selain memperpanjang masa jabatan Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank NTT, RUPS juga menghasilkan keputusan berupa persetujuan Kerja Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dan Bank Jatim untuk Pemenuhan Modal Inti Minimum serta persetujuan lelang jabatan,” ungkap Hilarius Minggu, Direktur Dana kepada wartawan usai RUPS Luar Biasa Bank NTT di Kantor Gubernur NTT, Sabtu 16 November 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.