KUPANG,flobamorata.com- Bank NTT terus berempati terhadap warga di Pulau Flores NTT yang terkena musibah gempa bumi. Sampai saat ini, Bank NTT sudah membuka tujuh posko bantuan untuk menghimpun dan menyalurkan bantuan. Posko tersebut menjadi bagian dari respons Bank NTT terhadap kebutuhan warga di wilayah yang terdampak bencana.
Direktur TI dan Operasional Bank NTT, Rahmat Saleh, mengatakan empat posko telah beroperasi di Maumere, Ende, Bajawa, dan Borong. Sementara tiga posko lainnya di Mbay, Ruteng, dan Labuan Bajo masih dalam tahap persiapan.
Rahmat mengatakan, posko yang dibuka Bank NTT tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengumpulan bantuan, tetapi juga menjadi titik koordinasi antara pihak yang ingin memberikan bantuan dan masyarakat yang membutuhkan.
“Bantuan dari masyarakat, nasabah, pegawai, mitra kerja, dunia usaha, komunitas maupun berbagai pihak lainnya akan dihimpun melalui posko tersebut untuk kemudian didata dan disalurkan kepada warga yang membutuhkan,” kata Rahmat kepada wartawan, Selasa 1 September 2026.
Menurut Rahmat, respons terhadap bencana telah dilakukan kantor-kantor cabang Bank NTT di sejumlah wilayah Flores sejak gempa terjadi. Unit-unit kerja Bank NTT yang berada dekat dengan masyarakat turut bergerak menyalurkan bantuan secara langsung ke sejumlah wilayah terdampak.
Keberadaan jaringan kantor Bank NTT di berbagai wilayah Nusa Tenggara Timur dinilai menjadi salah satu faktor yang mendukung penyaluran bantuan. Jaringan tersebut selama ini menjalankan fungsi pelayanan perbankan, tetapi dalam situasi bencana juga dimanfaatkan untuk mendekatkan bantuan kepada masyarakat.
“Dalam situasi seperti sekarang, jaringan Bank NTT tidak boleh hanya menjadi jaringan bisnis dan pelayanan perbankan. Jaringan ini juga harus menjadi jaringan kepedulian,” ujar Rahmat.
Ia mengatakan, keberadaan kantor dan pegawai Bank NTT yang tersebar dan dekat dengan masyarakat dapat menjadi kekuatan dalam merespons kondisi darurat. Selain menyalurkan bantuan, Bank NTT juga melakukan sejumlah penyesuaian operasional di unit kerja yang terdampak bencana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











