KUPANG,flobamorata.com- Prestasi gemilang dicatat Bank NTT dalam tahun buku 2026 semester pertama. Dimana dalam laporan keuangan per Juni 2026, pertumbuhan sektor Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank NTT mengalami kenaikan sebesar 39,56 persen atau sebesar Rp 8.21 Triliun.
Presentase ini menjadi catatan sejara dalam industry perbankan nasional sebab mampu berada pada posisi teratas rata-rata peningkatan DPK seluruh industry perbankan di Indonesia. Peningkatan ini menunjukan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Bank NTT juga semakin baik dengan reputasi Kesehatan yang baik pula.
Sebab berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total Dana Pihak Ketiga (DPK) industri perbankan nasional mencapai Rp10.282 triliun, atau tumbuh sebesar 10,21% secara tahunan (year-on-year / yoy).
Kenaikan 39,56 persen atau sebesar Rp 8.21 Triliun, tentu mempengaruhi beberapa faktor. Antaranya, tabungan yang naik 11,40 persen menjadi Rp4,15 triliun. Namun hal tersebut tidak terjadi pada sisi penempatan giro. Dimana mrngalami penurunan 22,35 persen menjadi Rp2,73 triliun.
Selain peningkatan DPK, Di sisi kualitas kredit, kondisi Bank NTT tetap terjaga dengan NPL Gross sebesar 3,49 persen dan NPL Net turun menjadi 0,73 persen, jauh di bawah batas aman regulator sebesar 5 persen, sehingga profil risiko kredit masih tergolong sehat.
Kinerja aset Bank NTT juga bergerak positif. Total aset meningkat 7,30 persen menjadi Rp18,85 triliun, sejalan dengan pertumbuhan kredit dan penghimpunan dana masyarakat. Walaupun modal inti turun 4,86 persen menjadi Rp2,42 triliun, rasio kecukupan modal (CAR) tetap berada di level kuat 25,97 persen, jauh di atas ketentuan minimum regulator sehingga kapasitas ekspansi bisnis masih sangat memadai.
Dari sisi rasio keuangan, loan to deposit ratio (LDR) berada di level 91,69 persen, masih berada dalam rentang ideal 78-92 persen. Kondisi itu menunjukkan likuiditas Bank NTT tetap terjaga dengan baik sekaligus mencerminkan penyaluran kredit yang masih seimbang terhadap dana yang dihimpun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









