KUPANG,flobamorata.com- Setelah melakukan penandatanganan Shareholder Agreement beberapa waktu lalu, kini PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bank jatim) semakin memperkuat sinergitas bisnis dengan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT). Hal itu dibuktikan bank jatim telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Bank NTT tentang Layanan Jasa Keuangan Dalam Rangka Penyelenggaraan Sharing Biller.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Keuangan, Treasury & Global Services bank jatim Edi Masrianto dan Plt. Direktur Utama Bank NTT Yohanis Landu Praing. Turut hadir menyaksikan Direktur Utama bank jatim Busrul Iman dan Direktur Operasi bank jatim Arif Suhirman.
Busrul menjelaskan, maksud dari diadakannya perjanjian ini adalah untuk menjalin kerja sama antara bankjatim dan Bank NTT dalam hal pengembangan bisnis serta demi meningkatkan pelayanan Bank NTT kepada nasabahnya.
“Tujuan perjanjian kerja sama ini sendiri adalah untuk penerimaan layanan pembayaran tagihan yang dapat dilakukan oleh nasabah Bank NTT kepada biller yang telah bekerja sama dengan bank jatim,” ucapnya seperti dikutip dari surya Surabaya.com
Adapun ruang lingkup sinergitas tersebut mencakup tiga hal. Pertama, penerimaan pembayaran tagihan yang dilakukan oleh pelanggan melalui channel Bank NTT, dimana bank jatim bertindak selaku penyedia layanan sharing biller kepada Bank NTT. Kedua, Bank NTT menyediakan sistem teknologi untuk kebutuhan integrasi pembayaran jasa layanan biller yang memenuhi ketentuan bank jatim. Ketiga, persiapan sistem integrasi sharing biller yang dilakukan oleh para pihak.
“Untuk kerja sama sharing biller, bankjatim memiliki banyak sekali layanan fitur yang bisa digunakan oleh Bank NTT. Fitur-fitur tersebut antara lain pembayaran tagihan listrik, PDAM, PBB, top up uang elektronik, dan lain-lain yang bisa memudahkan para nasabah Bank NTT memenuhi kebutuhan finansial mereka. Tentu ini akan sangat menguntungkan bagi kedua belah pihak,” paparnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











