KUPANG,flobamorata.com- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kupang Kamis 30 Juli 2026.
Penandatanganan MoU yang berlangsung di Ruang Palacio 2 Hotel Aston Kupang ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan, mitigasi risiko hukum, serta optimalisasi pemulihan aset perbankan.
Selain penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kejati NTT dan Bank NTT, kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan para Pemimpin Cabang Bank NTT sesuai wilayah kerja masing-masing.
Sinergitas dan kolaborasi ini diharapkan memperkuat koordinasi hingga tingkat kabupaten dan kota dalam memberikan layanan hukum secara cepat, efektif, dan responsif.
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan momentum penting dalam membangun kembali sinergi yang telah terjalin dengan Kejaksaan sejak lebih dari satu dekade lalu. Menurutnya, pendampingan Kejaksaan selama ini telah memberikan kontribusi nyata, khususnya dalam penyelesaian kredit bermasalah dan pemulihan aset Bank NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









