Ia menegaskan bahwa kerja sama ini tidak hanya difokuskan pada penyelesaian sengketa hukum, tetapi juga pada upaya preventif melalui pemberian pertimbangan hukum, pendampingan hukum, dan konsultasi agar setiap kebijakan perusahaan tetap berada dalam koridor hukum serta mendukung penerapan prinsip Good Corporate Governance.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat kepastian hukum, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang berintegritas.
Menurut Kajati NTT, hukum tidak semata-mata berfungsi sebagai instrumen penyelesaian sengketa setelah suatu permasalahan terjadi, tetapi harus hadir sejak awal sebagai bagian dari proses pengambilan kebijakan.
Dalam hal ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) berperan memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Pendampingan Hukum, maupun Tindakan Hukum Lain guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan badan usaha melalui pendekatan preventif.
Kajati NTT juga menegaskan bahwa keberadaan JPN bukan untuk mengambil alih kewenangan Direksi maupun Dewan Komisaris dalam menetapkan kebijakan perusahaan. Sebaliknya, JPN memberikan perspektif hukum agar setiap keputusan bisnis memiliki dasar hukum yang kuat, meminimalkan risiko hukum, serta selaras dengan prinsip Good Corporate Governance.***JeFF
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









