ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Kejati NTT dan Bank NTT Teken MOU Terkait Penanganan Perkara

Avatar photo
Reporter : TAOLINEditor: ADMIN
  • Bagikan

Ia menegaskan bahwa kerja sama ini tidak hanya difokuskan pada penyelesaian sengketa hukum, tetapi juga pada upaya preventif melalui pemberian pertimbangan hukum, pendampingan hukum, dan konsultasi agar setiap kebijakan perusahaan tetap berada dalam koridor hukum serta mendukung penerapan prinsip Good Corporate Governance.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat kepastian hukum, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang berintegritas.

Scroll kebawah untuk lihat konten
ads
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Menurut Kajati NTT, hukum tidak semata-mata berfungsi sebagai instrumen penyelesaian sengketa setelah suatu permasalahan terjadi, tetapi harus hadir sejak awal sebagai bagian dari proses pengambilan kebijakan.

Baca Juga :  Sukses Sumbang Medali Perak Sea Games 2025, Atlet Asal TTU Diterima Jadi karyawan Bank NTT

Dalam hal ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) berperan memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Pendampingan Hukum, maupun Tindakan Hukum Lain guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan badan usaha melalui pendekatan preventif.

Kajati NTT juga menegaskan bahwa keberadaan JPN bukan untuk mengambil alih kewenangan Direksi maupun Dewan Komisaris dalam menetapkan kebijakan perusahaan. Sebaliknya, JPN memberikan perspektif hukum agar setiap keputusan bisnis memiliki dasar hukum yang kuat, meminimalkan risiko hukum, serta selaras dengan prinsip Good Corporate Governance.***JeFF

  • Bagikan