BORONG,flobamorata.com– Video perdebatan antara Camat Lamba Leda Utara, Agustinus Supratman, dan petugas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Pos Pelayanan Kesehatan Damer sempat menjadi perhatian publik dan menyebar luas di media sosial.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026, itu memunculkan berbagai spekulasi, termasuk dugaan adanya tekanan dari petugas BNPB terhadap Camat Lamba Leda Utara dalam proses penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi.
Setelah melakukan penelusuran terhadap peristiwa tersebut, Pemkab Manggarai Timur memastikan bahwa tidak ditemukan adanya tekanan maupun pemaksaan dari BNPB, termasuk dalam proses penandatanganan berita acara penyerahan bantuan logistik.
Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Manggarai Timur, Tarsisius Sjukur, Senin, 25 Agustus 2026.
“Setelah kami melakukan penelusuran terhadap kejadian tersebut, tidak benar bahwa ada tekanan dari BNPB kepada Camat Lamba Leda Utara. Termasuk dalam proses penandatanganan berita acara, tidak ada pemaksaan dari petugas BNPB,” tegas Tarsisius.
Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi jawaban atas informasi yang berkembang setelah video perdebatan di Damer beredar di media sosial.
Tarsisius menjelaskan, kehadiran BNPB di Manggarai Timur merupakan bagian dari upaya percepatan penanganan bencana dan memastikan bantuan dari pemerintah pusat dapat segera menjangkau masyarakat terdampak.
Menurut dia, bantuan logistik tidak langsung disalurkan secara sendiri-sendiri oleh BNPB kepada setiap wilayah. Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur memiliki mekanisme koordinasi melalui posko utama penanganan bencana yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
Dari posko tersebut, penerimaan dan distribusi bantuan kemudian dikoordinasikan sesuai kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak.
“Logistik dari pemerintah pusat diserahkan melalui posko utama yang ada di daerah. Dari sana kemudian dilakukan koordinasi untuk memastikan bantuan bergerak ke wilayah-wilayah yang membutuhkan,” katanya.
Pemkab Manggarai Timur juga telah menyiapkan petugas yang bertanggung jawab terhadap penerimaan, pembagian, dan distribusi bantuan.
Mekanisme itu diterapkan agar seluruh proses penyaluran dapat dipantau dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
Bantuan sendiri disalurkan secara bertahap untuk menjangkau masyarakat terdampak di 12 kecamatan.
Tarsisius menekankan bahwa situasi bencana membutuhkan kerja sama dan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kecamatan, desa, serta seluruh unsur yang terlibat.
Menurut dia, dinamika yang terjadi di lapangan tidak seharusnya menghambat pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam situasi bencana seperti sekarang, semua pihak tentu memiliki tekanan dan tanggung jawab yang besar. Tetapi yang paling penting adalah bagaimana kita menjaga komunikasi dan koordinasi agar bantuan dapat segera diterima oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Distribusi ke Damer Terkendala Jembatan Rusak
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











