KUPANG, flobamorata.com – Rasa bangga dan haru menyelimuti keluarga besar SMA Katolik Giovani Kupang saat menyambut kepulangan A.M.F. Yogar, atau yang akrab disapa Delano, di Bandara El Tari Kupang, Sabtu (22/8/2026).
Bukan tanpa alasan. Siswa SMA Katolik Giovani Kupang itu baru saja menorehkan prestasi membanggakan dengan menjadi bagian dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional dan dipercaya mengemban tugas sebagai Komandan Kelompok (Danpok) 8 pada Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di Istana Negara dalam rangka peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.
Bagi keluarga besar SMA Katolik Giovani Kupang, kepulangan Delano bukan sekadar kembalinya seorang siswa ke bangku sekolah. Kehadirannya membawa cerita tentang kerja keras, kedisiplinan, dan perjalanan panjang seorang anak muda asal Nusa Tenggara Timur yang berhasil mengibarkan nama daerahnya di panggung nasional.
Kepala SMA Katolik Giovani Kupang, RD. Stef Mau, PR, mengatakan seluruh keluarga besar sekolah merasa bangga atas capaian yang diraih anak didiknya tersebut.
“Kami, segenap keluarga besar SMA Katolik Giovani Kupang, merasa sangat bangga kepada anak kami, Delano. Dia bukan saja telah mengharumkan nama sekolah, tetapi juga nama NTT. Karena itu, sebagai ungkapan syukur dan dukungan, kami hadir bersama para guru dan siswa untuk menjemput Delano di bandara hari ini,” ujar RD. Stef Mau kepada wartawan di ruang kedatangan Bandara El Tari Kupang, Sabtu (22/8/2026).
Di mata para guru dan teman-temannya, Delano dikenal bukan hanya karena prestasi yang diraihnya. Ia juga dikenal sebagai sosok yang disiplin, cerdas, memiliki sikap yang baik, serta mudah bergaul.
Menurut RD. Stef, pencapaian Delano hingga dipercaya menjadi bagian dari Paskibraka Nasional merupakan buah dari proses panjang yang dibentuk melalui keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











