Sementara itu, Inspektur III BNPB, Kombes Pol Deden Nurhidayatullah, yang ditugaskan sebagai person in charge (PIC) penanganan bencana di Manggarai Timur, turut menjelaskan kronologi distribusi bantuan yang berlangsung pada 21 Agustus 2026.
Menurut Deden, BNPB sejak awal telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dalam penanganan bencana dan distribusi logistik.
Pada hari itu, tiga truk bantuan diberangkatkan dari Posko Penanganan Bencana di Kecamatan Borong menuju tiga titik, yakni Pos Pengungsian Waso, Pos Pengungsian Ronting, dan Pos Pelayanan Kesehatan Damer.
Dua lokasi berhasil menerima bantuan. Namun, distribusi menuju Damer mengalami kendala karena jembatan di jalur menuju lokasi mengalami kerusakan dan tidak dapat dilalui truk bermuatan.
Kondisi tersebut membuat distribusi bantuan ke Damer harus menggunakan alternatif kendaraan yang lebih kecil dan dilakukan secara bertahap.
“Dalam kondisi seperti ini, prioritas kami adalah memastikan bantuan tetap bergerak menuju masyarakat yang membutuhkan. Ketika akses kendaraan besar terkendala, kami mencari alternatif agar logistik tetap dapat dikirimkan secara bertahap,” kata Deden kepada wartawan, Selasa, 25 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, bantuan yang tersedia saat itu merupakan bagian dari distribusi logistik yang dilakukan secara bertahap. Sementara bantuan lainnya masih dalam proses pengiriman menuju Manggarai Timur melalui jalur darat dan laut.
Deden juga membantah informasi mengenai adanya pemaksaan dalam proses penandatanganan berita acara penyerahan bantuan.
Menurut dia, BNPB tidak memiliki kepentingan untuk melakukan pemaksaan dalam proses tersebut. Mekanisme serah terima dan distribusi bantuan di tingkat kecamatan merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
BNPB, kata dia, menyerahkan bantuan hingga ke posko BPBD, sedangkan distribusi lanjutan kepada masyarakat dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Dalam penanganan bencana, kami memahami pentingnya komunikasi yang baik di lapangan. Kami datang untuk memastikan bantuan tersalurkan dan kebutuhan masyarakat terpantau. Kami tidak pernah melakukan pemaksaan dalam proses penandatanganan berita acara,” tegas Deden.
Klarifikasi Pemkab Manggarai Timur dan BNPB menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di lapangan tidak berkaitan dengan tekanan atau pemaksaan dalam penyaluran bantuan.
Kendala yang terjadi, khususnya dalam distribusi logistik menuju Damer, disebut berkaitan dengan kondisi akses menuju lokasi yang tidak dapat dilalui kendaraan besar akibat kerusakan jembatan.
Pemkab Manggarai Timur pun menegaskan bahwa seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan bencana memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan bantuan dapat segera diterima oleh masyarakat terdampak.
Di tengah situasi darurat pascagempa, koordinasi dan komunikasi menjadi faktor penting agar setiap kendala di lapangan dapat segera diselesaikan tanpa menghambat penyaluran bantuan.
Dengan demikian, klarifikasi pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai peristiwa yang sempat viral tersebut, sekaligus mengakhiri spekulasi tentang dugaan adanya tekanan terhadap Camat Lamba Leda Utara.***JeFF
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











