OELAMASI,flobamorata.com- Penyegelan Sumur Bor milik Proyek Pengembangan Air Tanah (P2AT), Balai Besar Wilayah Sungai NT II di Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT oleh Keluarga Nifu sebagai pemilik lahan yang sah masih berlanjut.
Hal ini disebabkan oleh gagalnya rencana mediasi yang digagas oleh P2AT, Balai Besar Wilayah Sungai NT II pada Kamis, 20 November 2025 antara Keluarga Nifu dan Kepala Desa Bokong, Jefri Abia Amnahas. P2AT menurut Keluarga Nifu ingkar janji atas kesepakatan awal tentang lokasi pertemuan.
“Jadi kami tetap segel sumur bor, sebab kami kecewa dengan apa yang telah disepakati oleh P2AT tidak dijalankan. Pada pertemuan awal bersama P2AT kami sepakat mediasi harus berlangsung di lokasi sumur bor. Tetapi oleh P2AT, mereka putuskan sepihak bahwa pertemuan dilakukan di kantor desa. Hal ini membuat kami tidak terima dan tetap lakukan penyegelan,” ungkap Yahya Nifu, perwakilan Keluarga Nifu kepada wartawan Selasa, 21 November 2025.
Unuk itu pihak keluarga menurut Yahya Nifu, akan terus lakukan penyegelan sampai persoalan ini diselesaikan dengan baik antara Keluarga Nifu dan pihak Desa Bokong.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











