“kita akan tetap segel sampai persoalan ini selesai,” ujarnya.
Perseteruan antara Keluarga Nifu dan pihak Pemerintah Desa Bokong awalnya dipicu oleh sikap arogansi Kepala Desa Bokong. Dimana sejak pengelolaan sumur diserahkan kepada pihak desa dari P2AT, Balai Besar Wilayah Sungai NT II pada Juli 2025, Jefri Abia Amnahas selaku kepala desa langsung bertindak sepihak dengan memutus aliran distribusi air kepada Penehas Nifu, selaku pemilik lahan. Hal ini bertentangan dengan kesepakatan antara P2AT dan Keluarga Nifu pada awl Pembangunan sumur bor tersebut.
Selain memutus distribusi air kepada pemilik lahan, oknum Kepala Desa Bokong juga diduga membuat laporan palsu kepada polisi dengan memfitnah Panehas Nifu, dengan dalil telah melakukan pengrusakan terhadap kabel rumah sumur bor. Namun oleh pihak Polsek Kupang Tengah yang menerima laporan ini tidak ditindaklanjuti karena kurangnya bukti dan saksi yang dihadirkan.+++wan nifu
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











